Dalam kata pengantar Buku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan ini memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan
nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan
dan menjungjung tinggi hak azasi manusia. Sistem pendidikan nasional harus
mampu menjamin pemerataan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efisiensi manajemen pendidkan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntunan
perubahan lokal, nasional dan global sehingga perlu adanya pembaharuan pendidikan
secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Upaya dan pengembangan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia secara
terencana dimulai sejak tahun 1969 dalam program pembanguna lima tahun pertama
(pelita I), melalui pembanguna dan peningkatan mutu dasar menengah serta
pendidikan tinggi, baik menggunkan dana APBN maupun dana pinjaman luar negeri.[1]
Standar nasional pendidikan berfungsi sebagai pengikat kurikulum tingakat
satuan pendidikan yang dikembangkan oleh setiap sekolah dan satuan pendidikan
di berbagai wilayah dan daerah. Implementasi kurikulum marupakan proses
penerapan ide, konsep, kebijakan, atau inovasi dalam suatu tindakan praktis
sehingga memberikan perunahan pengetahuan, keterampilan maupun nilai dan sikap,
sedangakan implementasi kurikulum adalah suatu proses penerapan kurikulum dalam
komponen satuan mata pelajaran sebagai aktualisasi kurukulum tertulis kedalam
bentuk pembelajaran.[2] Kurikulum
sangat penting dalam suatu lembaga pendidikan khususnya disekolah maupun dalam
perguruan tinggi untuk pedoman pengajaran.
[1] Hari Suderadjat, Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi,
(Bandung: CV Cipta Cekas Grafika, 2004), 1-2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar