TEORI STANDAR KOMPETENSI PENGAWAS PENDIDIKAN
Muhasir
Nim : 1703038021
Program
Magister Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana
Universitas
Islam Negeri Walisongo Semarang 2018
Abstrak : Makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai supervisi pendidikan yang baru
muncul kurang lebih tiga dasawarsa (unit waktu yang terdiri dari 10
tahun) terakhir ini. Banyak
muncul berbagai macam teori serta bentuk kegiatan serupa yang dahulu banyak
dilakukan adalah Inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan. Dalam konteks sekolah, madrasah
sebagai sebuah organisasi pendidikan, teori supervisi pendidikan merupaka
bagian dari proses administrasi dan manajemen. Bentuk dan teori kegiatan supervisi
pendidikan sudah dilengkapi dengan 2 fungsi kepengawasan yaitu, 1) Rencana
Kepengawasan Akademik dan 2) Rencana Kepengawasan Manajerial, ini yang ada di sekolah sebagai fungsi terakhir
kepengawasan, dari fungsi ini akan di praktikkan pada setiap sekolah.madrasah.
Dengan
supervisi pendidikan, akan memberikan inspirasi untuk bersama-sama
menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dengan jumlah lebih banyak, waktu lebih
cepat, cara lebih mudah, dan hasil yang lebih baik daripada jika dikerjakan
sendiri. Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua
program. Supervisi bersangkut paut dengan semua upaya penelitian yang tertuju
pada semua aspek yang merupakan faktor penentu keberhasilan. Dengan mengetahui
kondisi aspek-aspek tersebut secara rinci dan akurat, dapat diketahui dengan
tepat pula apa yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas organisasi yang
bersangkutan.
Kata Kunci :
Teori, Standar Kompetensi, Pengawas Pendidikan
A. Pendahuluan
Pengawas Sekolah/madrasah yang baik harus sesuai dengan latar belakang
pendidikan yang lebih tinggi, maksudnya strata 1 atau strata 2 manajemen kependidikan,
bukan sebaliknya. Kalau sebaliknya maka dipastikan kegiatan kepengawasan
pendidikan kita akan kurang maksimal dalam hal evaluasi dan penilain kinerja
guru di sekolah, karena apabila dipimpin oleh bukan ahlinya maka perumusan
sistim manajemen pembelajaran tidak tepat sasaran dan jauh dari harapan. Oleh
karena itu peran serta seoarang supervisor
(pengawas sekolah/ madrasah) sangat mendukung, karena tanpa adanya pengawas
yang ahli (professional) maka tidak mungkin juga sebuah sekolah/ madrasah akan
berjalan baik dan bermutu.
Salah
satu mutu pendidikan (sekolah/madrasah) sangat ditentukan oleh pengawas yang
professional, kepala sekolah/ madrasah yang professional, juga guru yang
professional (berkualitas) hal ini akan tercipta sebuah pendidikan yang bermutu
baik.[1]
Dalam dunia pendidikan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah, orang tua,
serta masyarakat. Karena pendidikan kalau tidak ditangani atau tidak ada yang
bertanggung jawab maka dikhawatirkan kedepan pedidikan kita akan semakin tidak
jelas.[2]
Oleh karena itu perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah , orang tua
dan masyarakat. Disisi lain kemajuan sebuah pendidikan ( sekolah/ madrasah )
diperlukan sebuah tata kelola ( manajemen ) yang bagus, karena ketika sebuah
lembaga pendidikan dapat dipimpin oleh orang yang memang ahlinya ( kepala
sekolah/ madrasah ) maka akan tercipta sebuah pendidikan yang berkualitas.[3]
Kalau
kita analisa bersama kenyataannya dilapangan masih perlu dibenahi dalam hal
supervisi pendidikan yang dilakukan oleh para pengawas. Cukup banyak para
pengawas kita dalam menjalankan tugasnya belum maksimal memberikan pelayanan
dan bimbingan kepada guru disekolah, dikarenakan keahlian dan keterampilan
pengawas tersebut masih pas-pasan, hal inilah yang sering dikeluhkan oleh para
dewan guru. Idealnya seorang pengawas harus lebih pintar dan mampu dari dalam
hal pembinaan, bimbingan, pemberdayaan.
Namun
kenyataannya masih ada pengawas yang belum begitu terampil, meskipun ada juga
yang sudah terampil hal ini masih belum memadai. Permasalahan yang kita hadapi sekarang adalah kurangnya pembinaan terhadap
guru disekolah.[4]
Untuk meningkatkan mutu pendidikan diharapkan adanya rekruetmen para calon
pengawas yang memang masih muda kaya pengalaman, serta lemahnya keterampilan
pengawas dalam pembimbingan terhadap guru perlu ditingkatkan melalui
pendidikan dan pelatihan, seminar, workshop, simpusiom.[5] Solusi
yang perlu kita lakukan adalah pengawas sekolah/ madrasah harus benar-benar
orang yang ahli dalam bidang kepengawasan, kalau hal demikian adanya maka kita
yakini bersama kualitas ( mutu ) pendidikan semakin lebih baik.
Supervisi
pendidikan merupakan bagian dari fungsi-fungsi pokok administrasi pendidikan.
Oleh karena itu, sebagai bagian penting yang tidak terpisahkan dengan bagian
lainnya, isu kebijakan mengenai supervisi pendidikan selalu saja menarik untuk
dibicarakan. Pembicaraan hal ini tentu saja tidak dapat dilepaskan dengan
administrasi pendidikan itu sendiri.[6]
Pengawas pendidikan
telah menyangkut banyak pihak dalam penanganannya. Pendidikan di Indonesia
utamanya dirasa kurang cakap dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang telah
tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 yang berbunyi
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.[7]
UU Penyelenggara
Pendidikan di jelaskan agar dalam hal ini pihak-pihak terkait pendidikan tentu
menjadi pasukan perang dalam menagakkan tujuan pendidikan yang sebenarnya.
Bukan hanya pemerintah sebagai pembuat peraturan dan kebijakan, bukan hanya
kepala sekolah sebagai puncak pimpinan dalam suatu lembaga sekolah, bukan hanya
guru sebagai pengajar dan bukan kepentingan pihak-pihak lain.[8]
Good education will be supported from the effective
interaction between various parties that exist in the world of education
ranging from top managers to all sivitas who take shelter in it. However,
school supervisors / madrasahs are central figures in improving the quality,
relevance, and competitiveness of education. The role of school supervisor /
madrasah is very strategic in the effort to realize the school / madrasah that
is able to shape the Indonesian people become smart and competitive. Terjemahan dari Sergiovani menyebutkan bahwa pendidikan
yang baik akan ditunjang dari interaksi efektif antar berbagai pihak yang ada
dalam dunia pendidikan mulai dari top
manager sampai seluruh sivitas yang bernaung di dalamnya, meski demikian, pengawas
sekolah/madrasah adalah tokoh sentral
dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran pengawas sekolah/madrasah sangat
strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan
Indonesia menjadi cerdas dan kompetitif.[9]
Schools
teach their culture best when they embody purposes, values, norms, and
obligations in their everyday activities. Though this principle is widely
accepted in word, it is often neglected in deed. The heartbeats of leadership
and schools are strengthened when word and deed are one. This happens when
leadership and virtue work together.[10]
Jadi, penepatan pengawas sekolah yang layak akan
menciptakan suasana pendidikan yang laik pula. Pengawas yang VIP (visioner,
Inovatif, Produktif)[11] akan
menjadikan sekolah visioner pula. Untuk itu, dalam perekrutan kepala sekolah,
pemerintah tidak begitu saja lepas tangan. Undang-undang terkait sistem
pendidikan nasional, petunjuk pelaksanaan seleksi Pengawas sekolah benar-benar diatur secara
rinci guna memilih kepala sekolah yang searah dengan budaya dan lingkungan
sekolah dan tidak keluar dari kebijakan dan alur yang telah ditetapkan
pemerintah.[12]
Kepala sekolah merupakan pemimpin
pendidikan di sekolah. Jika pengertian kepemimpinan tersebut diterapkan dalam
organisasi pendidikan, maka kepemimpinan pendidikan bisa diartikan sebagai
suatu usaha untuk menggerakkan orang-orang yang ada dalam organisasi pendidikan
untuk mencapai tujuan pendidikan. Cut Suryani menyatakan bahwa keberhasilan sebuah pengurus
lembaga atau organisasi sekolah sangat berpengaruh pada bagaimana seorang
kepala sekolah membawa pengurus lembaganya atau organisasinya dalam perencanaan
(planning), pengorganisasian (organizing),
dan pengawasan (controlling).[13]
Kepala sekolah menurut Peterson dan Deal menyatakan:
Principals
take on eight major roles : organizational planners, resource allocators,
program coordinators, supervisors of staff and outcomes, disseminators of ideas
and information, jurists of adjudicate disagreements and conflicts, gatekeepers
of at the boundaries of the school and analysts who use systematic approaches
to address.[14]
Maka dari itu,
dalam makalah ini akan dibahas prosedur seleksi pengawas sekolah/madrasah guna
merampungkan pemahaman mengenai urgensi pimpinan pendidikan sampai pengawasan
administrarif di lembaga pendidikan dan prinsip-prinsip supervisi yang
dilakukan oleh para penelik, pengawas atau kepala sekolah harus memperhatikan prinsip-prinsip
supervisi sehingga keberhasilan pada saat kegiatan supervisi akan sangat
terlihat kelebihan dan kekurangan pada saat guru mengajar dan mendidik peserta
didiknya.
Makalah ini akan
membahas dan mengkaji tuntas menganai teori standar komptensi pengawas
pendidikan, serta akan menjelaskan berbagai teori tentang standar kompetensi
pengawas dan kompetensi yang harus dimiliki seorang pengawas pendidikan. Dalam
makalah ini juga akan di bahas mengenai petujuk pelaksanaan seleksi atau
rekrutmen calon pengawas sekolah/madrasan. Standar yang harus dimiliki seorang
pengawas sekolah/madrasah. Untuk selanjutnya direlevansikan dengan realitas
yang ada di lapangan.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini, diantaranya:
1.
Bagaimana teori standar kompetensi pengawas sekolah
yang telah ditetapkan oleh kemendiknas dengan realitas?
2.
Apa saja teori Hubungan Administrasi dengan Pengawasan
dan Supervisi dalam Pendidikan?
3.
Bagaimana teori kompetensi yang harus di miliki oleh pengawas sekolah/madrasah serta kaitannya
sebagai supervisor lembaga pendidikan?
C. Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini,
diantaranya:
1. Untuk memahami
teori dan menganalisis standar kompetensi pengawas sekolah yang telah
ditetapkan oleh kemendiknas dengan realitas.
2. Untuk
Mengetahui Apa saja Hubungan Administrasi dengan Pengawasan dan Supervisi dalam
Pendidikan Islam.
3. Untuk
menganalisis standar kompetensi pengawas sekolah/madrasah serta kaitannya
sebagai supervisor lembaga pendidikan.
D. Manfaat
Manfaat disusunnya makalah ini, diantaranya:
1. Manfaat
teoritis, dengan adanya makalah ini dapat dijadikan sebagai tambahan reverensi
pengetahuan pendidikan khususnya tentang pengawas sekolah/madrasah. Selain itu,
dapat dijadikan pelajaran/acuan teoritis calon pengawas sekolah/madrasah.
2. Manfaat
praktis, dengan adanya makalah ini diharapkan dapat berpengaruh pada kinerja
Pengawas sekolah/madrasah. Selain itu, dapat dijadikan pelajaran/acuan praktis
calon pengawas sekolah/madrasah.
E. Pembahasan
1.
Teori Standar Kompetensi Pengawas Pendidikan
Cakupan dimensi kompetensi pengawas yang
terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007
tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat
enam dimensi kompetensi, yaitu: kompetensi kepribadian, supervisi manajerial,
supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan
kompetensi sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki sub-sub sebagai
kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang pengawas serta dari setiap
kompetensi tersebut masing-masing memeliki peran fungsi dan maksud tujuan
tertentu.[15]
Ikhrom menyebutkan bahwa fungsi
kompetensi secara jelas dapat dilihat pada teori kinerja sinambela, bahwa
kinerja individu didefinisikan sebagai kemampuan individu dalam melakukan
sesuatu dengan keahlian tertentu. Teori tersebut dapat dimaknai, betapa kuat dominasi faktor
kompetensi dalam menentukan kinerja. Kata kemampuan dan keahlian itu tidak lain
adalah kompetensi.[16]
Secara rinci kompetensi-kompetensi dasar
tersebut adalah sebagai berikut.[17]
a.
Dimensi
Kompetensi Kepribadian[18]
1)
Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas
satuan pendidikan.
2)
Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah
baik yang berkaitan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
3)
Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal
yang baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.
4)
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya
dan pada stakeholder pendidikan.[19]
b.
Dimensi
Kompetensi Supervisi Manajerial[20]
1)
Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip
supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
2)
Menyusun program kepengawasan
berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di sekolah.
3)
Menyusun metode kerja dan instrumen yang
diperlukan untuk melak-sanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
4)
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan
dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di
sekolah.
5)
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan
dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu
pendidikan di sekolah.
6)
Membina kepala sekolah dan guru dalam
melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
7)
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam
merefleksikan hasil- hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan
kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
8)
Memantau pelaksanaan standar nasional
pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam
mempersiapkan akreditasi sekolah.
c.
Dimensi
Kompetensi Supervisi Akademik[21]
1)
Memahami konsep, prinsip, teori dasar,
karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA
atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
2)
Memahami konsep, prinsip,
teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses
pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di
sekolah/madrasah.
3)
Membimbing guru dalam menyusun silabus
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah
berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip
pengembangan KTSP.
4)
Membimbing guru dalam memilih dan
menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat
mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau
mata pelajaran di sekolah/madrasah.
5)
Membimbing guru dalam menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau
mata pelajaran di sekolah/madrasah.
6)
Membimbing guru dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran/ bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan)
untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau
mata pelajaran di sekolah/madrasah.
7)
Membimbing guru dalam mengelola,
merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas
pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran
di sekolah/madrasah.
8)
Memotivasi guru untuk memanfaatkan
teknologi informasi untuk pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di
TK/RA atau mata
pelajaran di sekolah/madrasah.[22]
pelajaran di sekolah/madrasah.[22]
d.
Kompetensi
Evaluasi Pendidikan[23]
1)
Menyusun kriteria dan indikator
keberhasilan pendidikan dalam bidang pengembangan di TK/RA dan pembelajaran / bimbingan
di sekolah/madrasah.
2)
Membimbing guru dalam menentukan
aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
3)
Menilai kinerja kepala sekolah, guru,
dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk
meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan
di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah.
4)
Memantau pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk
perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau
mata pelajaran di sekolah/ madrasah.
5)
Membina guru dalam memanfaatkan hasil
penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap
bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
6)
Mengolah dan menganalisis data hasil
penilaian kinerja kepala seko-lah/madrasah, kinerja guru, dan staf
sekolah/madrasah.
e.
Dimensi
Kompetensi Penelitian dan Pengembangan[24]
1)
Menguasai berbagai pendekatan, jenis,
dan metode penelitian dalam pendidikan.
2)
Menentukan masalah kepengawasan yang
penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk
pengembangan karirnya sebagai pengawas.
3)
Menyusun proposal penelitian pendidikan
baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
4)
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk
pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang
bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
5)
Mengolah dan menganalisis data hasil
penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
6)
Menulis karya tulis ilmiah (PTS) dalam
bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk
perbaikan mutu pendidikan.
7)
Menyusun pedoman/panduan dan/atau
buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di
sekolah/madrasah.
8)
Memberikan bimbingan kepada guru tentang
penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di
sekolah/madrasah.
f.
Dimensi
Kompetensi Sosial[25]
1)
Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam
rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya.
2)
Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas
satuan pendidikan atau forum komunikasi pengawas.[26]
2.
Teori Hubungan
Administrasi dengan Pengawasan dan Supervisi dalam Pendidikan.
a. Hubungan
Administrasi dengan Pengawasan
Dipikirkan
sebagai proses administrative yang hendak menjamin keselarasan, kecerdasan, dan
ekonomi dalam usaha pendidikan, pengawasan jelas mempunyai hubungan ynag erat
sekali dengan unsur-unsur proses administrative lainnya, bahkan dalam beberapa
hal mungkin hamper tak dapat dipisahkan dari unsur-unsur yang lainnya itu,
diantaranya :
1)
Perencanaan
membangun tujuan serta menggariskan mekanisme. Pekerjaan dan prosedur untuk
mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetepakan;
2)
Organisasi
menetapkan hierarki kedudukan-kedudukan dan hubungan antara orang-orang yang
menempati kedudukan-kedudukan;
3)
Komuniksi
menyalurkan pemerintah, intsruksi, dan informasi ke semua jurusan yang
diperlukan didalam organisasi
4)
Koordinasi
mempersatukan bagian-bagian organisasi, sehingga setiap anggota atau bagian
melengkapi dan membantu yang lainnya.[27]
Semua kegiatan
itu jelas membantu kegiatan pengawasan karena menyediakan dasar bagi
kepemilikan kondisi yang perlu bagi keberhasilan pekerjaan administrasi dan
bagi pengukuran dan penilaian hasil-hasil. Misalnya, system pencatatan dan
pelaporan kemajuan murid mnyediakan tidak saja cara mengawasi tetapi juga cara
menyesuaikan pengajaran bagi murid perseorangan maupun kelompok kelas.
Merencanakan kurikulum dan ujian sekolah adalah juga menyusun sutau rencana
pengawasan tertentu terhadap pengajaran serta hasil-hasil yang diperoleh
pengajaran.[28]
b. Hubungan
Administrasi dengan Supervisi
Administrasi dan
supervisi merupakan alat penunjang untuk mencapai tujuan pendidikan. Demikian
juga halnya tujuan pendidikan di sekolah dapat tercapai bila di dalamnya ada
kegiatan administrasi dan supervisi secara sistematis dan kontinu. Kegiatan
administrasi dan supervisi di sekolah di laksanakan secara menyeluruh, meliputi
hal-hal yang berhubungan dengan kurikulum, murid, sarana, prasarana, dan hubungan
sekolah dengan masyarakat.[29]
Perkembangan supervisi telah mengalami banyak perkembangan sesuai
masanya, namun inti atau subtansi dasrnya tetap sama yaitu usaha memperbaiki
mutu pendidikan,[30]
dan seorang pengawas sekolah harus dapat menguasai segala jenis yang berkaitan administrasi,
supervisi banyak mempunyai
hubungan yang erat dengan guru-guru di sekolah/madrasah.[31]
Sebenarnya administrasi dan supervisi tidak dapat dipisahkan, tetapi dalam
hal-hal tertentu keduanya dapat dibedakan.
1)
Kegiatan
administrasi didasarkan pada kekuasaan, sedangkan supervisi didasarkan pada
pelayanan bimbingan dan pembinaan.
2)
Tugas
administrasi meliputi keseluruhan bidang tugas di sekolah, termasuk manajemen
sekolah, sedangkan supervisi hanya sebagian meliputi dari tugas pengarahan (directing), yang merupakan satu segi
manajemen sekolah.
3)
Supervise
sebagai salah satu fungsi pokok administrasi, berupa pelayanan yang langsung
berurusan dengan pengajaran dan perbaikannya. Ia langsung berurusan dengan
mengajar belajar dan dengan faktor-faktor yang termasuk dalam dan bertalian
dengan fungsi ini- guru, murid, kurikulum, bahan dan alat pengajaran, serta
lingkungan sosio-fisik dari situasi mengajar-belajar.
4)
Administrasi
bertugas menyediakan semua kondisi yang diperlukan untuk pelaksanaan program
pendidikan, sedangkan supervisi menggunakan kondisi-kondisi yang telah
disediakan untuk peningkatan kualitas belajar mengajar.[32]
3.
Teori Standar
Pengawas Kepala Sekolah/Madrasah
Pengawas sekolah
adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah
(PP 74 tahun 2008).[33]
Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Peraturan Pemerintah
no 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang
diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan
dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.[34]
Tugas pengawasan
yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan
manajerial. implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010
tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Untuk melaksanakan
kegiatan tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah[35],
menyebutkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib mempunyai enam dimensi
kompetensi minimal yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial,
supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian, pengembangan, dan
kompetensi.[36]
Peran pengawasan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan supervisi yang
bersifat ilmiah, klinis, manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif, dan
berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu
pembelajaran sosial.[37]
Piet A Sahertian
menjelaskan, seorang supervisor harus memeiliki beberapa karakteristik dalam
hal kegiatan kepengawan pada lembaga pendidikan atau sekolah, berikut ini ada
beberapa bentuk karakteristik yaitu :[38]
a.
Karakteristik
yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yang profesional diantaranya:
1)
menampilkan kemampuan pengawasan dalam bentuk kinerja
2)
memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
3)
melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan
efisien
4)
memberikan layanan prima untuk semua pemangku
kepentingan.
5)
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan
6)
mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan
secara terus menerus
7)
memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri
8)
memiliki tanggungjawab profesi
9)
mematuhi kode etik profesi pengawas
10) memiliki
komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan Sekolah[39]
b.
Karakteristik
pada Bidang pengawasan supervisor atau pengaws sekolah/maseasah diantaranya
1)
Pengawas Taman Kanak-kanak, adalah pengawas sekolah
yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam
melaksanakan tugas pengawasan pada Pendidikan Usia Dini Formal baik negeri
maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program
pembelajaran di taman kanak-kanak.
2)
Pengawas Sekolah Dasar, adalah pengawas sekolah yang mempunyai
tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas
pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta baik pengelolaan
sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran
pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.[40]
3)
Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, adalah
pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara
penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan mata pelajaran atau rumpun mata
pelajaran tertentu pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
4)
Pengawas pendidikan luar biasa, adalah pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta
pada sekolah luar biasa di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional untuk
seluruh mata pelajaran.
5)
Pengawas bimbingan dan konseling, adalah pengawas
sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh
dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun
swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.[41]
Pengawasan
merupakan fungsi manajemen yang berupaya memastikan pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan rencana dan ketentuan sehingga tujuan atau target yang telah
ditetapkan yang telah ditetapkan dapat dicapai.[42]
Ruang lingkup
kepengawasan Ruang lingkup kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan
manajerial. Kepengawasan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam
kegiatan (1) penyusunan program pengawasan; (2) pelaksanaan program pengawasan;
(3) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih
profesional guru dan/atau kepala sekolah.[43]
Penyusunan
program pengawasan difokuskan pada peningkatan pemenuhan standar nasional
pendidikan. Pelaksanaan program pengawasan meliputi (1) melaksanakan pembinaan
guru dan atau kepala sekolah, (2) memantau delapan standar nasional pendidikan,
dan (3) melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah. Evaluasi
hasil program pengawasan dimulai dari tingkat sekolah binaan dan tingkat
kabupaten/kota dan tingkat propinsi untuk pengawas PLB.[44]
c.
Karakteristik
Pengawas sekolah/madrasah untuk di harapkan mampu melakukan hal-hal berikut
ini:[45]
1)
Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru
2) Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru dengan pendekatan dan teknik supervisi yang
tepat
3) Melakukan
pengawasan pelaksanaan supervisi akademik dalam rangka pembinaan guru
4) Menindaklanjuti
hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru
F. Penutup
1.
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan makalah di atas, adalah : Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib
mempunyai enam dimensi kompetensi minimal yaitu kompetensi kepribadian,
supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian,
pengembangan, dan kompetensi sosial. Peran pengawasan tersebut dilaksanakan
dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis, manusiawi,
kolaboratif, artistik, interpretatif, dan berbasis kondisi sosial budaya.[46]
Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran sosial. Pengawasan
merupakan fungsi administrative dalam fungsi administrator yang memastikan
bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki. Ia meliputi
pemeriksaan apakah semua berjalan sesuai dengan rencana yang dibuat,
instruksi-instruksi yang dikeluarkan, dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Ia
dimaksudkan untuk menunjukkan kelemahan-kelemahan dan kesalahan-kesalahan,
kemudian membetulkannya dan mencegah perulangannya. Ia mengenai semua orang,
kegiatan, benda, dll.[47]
Sedangkan, standar teori dari supervisi itu sendiri adalah suatu proses
bimbingan dari seorang pengawas sekolah kepada para guru dan pegawai yang
langsung menangani belajar siswa guna memperbaiki situasi belajar mengajar para
siswa agar para siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang
semakin meningkat.
Tujuan dari supervisi pendidikan itu sendiri adalah perbaikan proses
belajar mengajar termasuk di dalamnya adalah memperbaiki mutu mengajar guru
juga membina profesi guru dengan cara pengadaan fasilitas yang menunjang
kelancaran proses belajar mengajar dan keterampilan guru, selain itu memberikan
bimbingan dan pembinaan dalam hal implementasi kurikulum, pemilihan dan
penggunaan metode mengajar dan teknik evaluasi pengajaran. Prinsip supervisi pendidikan terdiri atas prinsip ilmiah, demokratis, kerja
sama, dan konstruktif kreatif. Peranan supervisi pendidikan adalah
memudahkan supervisor dalam mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga
kependidikan. Kemudian sasaran supervisi pendidikan ditujukan pada usaha
memperbaiki situasi belajar mengajar antara guru dan murid.
2.
Saran
Demikianlah makalah ini kami paparkan
dan kami merasa bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak sekali
kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharap kepada pembaca yang budiman untuk
memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun guna untuk perbaikan
makalah ini. Dan kami berharap semoga isi makalah ini bermanfaat bagi kami
khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
G.
Daftar
Kepustakaan
Sumber
Jurnal Ilmiah
Fatkhurokhim
Hadi, Pengaruh Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Pendidikan Terhapad Kinerja Guru Di Sekolah Dasar, The Impact Of
Education Supervision Implementation Of Elementary Schools Teachers’
Permormances, “Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar Edisi 33 Tahun ke-5
2016”. Diakses pada tanggal 25 Maret 2018
, 17.00 wib.
Suryani
Cut, Implementasi Supervisi Pendidikan Dalam Meningkatkan Proses
Pembelajaran di MIN Sukadamai Kota Banda Aceh, “Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Agustus 2015 VOL, 16, NO. I, 23-42”. diakses 23 Maret 2018, 22.10 wib.
Sumber
Buku
Afifuddin dan Sobri Sutikno, Pengelolaan Pendidikan “Teori dan
Praktik“. Bandung : Prospect Bandung,
2008
Aedi,Nur, Pengawasan Pendidikan, Tinjauan Teori dan Praktik, (Jakarta :
RajaGrafindo Persada, 2014), 8.
Afifuddin,
Bambang Samsul Arifin dan Badrudin, Administrasi Pendidikan. Bandung :
Insan Mandiri Offset, 2004
Arikunto,
Suharsimi. Dasar-dasar Supervisi. Jakarta : Rineka Cipta, 2004
Burhanudin,
Yusak, Administrasi Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia, 2005
Deal dan Peterson, The Shaping
School Culture Fieldbook. USA : John Wiley & Sons, Inc, 2009
Fattah, Nanang, Landasan Mmenejemen Pendidikan, Bandung : Rosda
Karya, 2004
Ikhrom, Menyoal Kinerja Guru : Dampak Sertifikasi terhadap Guru?, Yogyakarta
: Kaukaba Dipantara, 2015
Musfah, Jejen, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori
dan Praktik, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011
Ngalim, Purwanto,
Adnistrasi dan Supervisi Pendidikan.
Bandung : Remaja Rosda Karya, 2002
Patoni, Achmad, Supervisi
Pendidikan (Islam). Tulungagung : PPs STAIN Tulungagung, 2010
Prasojo Lantip Diat dan Sudiyono, Supervisi
Pendidikan. Yogyakarta : Gava Media, 2011
Pidarta, Made, Pemikiran
Tentang Supervisi Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara, 1992
Purwanto, M.
Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung : Remaja
Rosdakarya, 2008
Sahertian, Piet
A, Prinsip dan Tehnik Supervisi Pendidikan. Surabaya : Usaha
Nasional, 1981
Soetopo, Hendyat
dan Wasty Soemanto, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Malang :
Rineka Cipta, 1982
Soetopo, Hendyat
dan Wasty Soemanto, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Jakarta :
Bina Aksara, 1988
Soebagio,Atmodiwiro,
Menejemen Pendidikan Indonesia.
Jakarta: Ardadizya Jaya, 2000
Sutisna, Oteng. Administrasi Pendidikan (Dasar Teoriritis untuk Praktek Profesional). Bandung : Angkasa,
2010
Suhardan,Dadang, Supervisi Profesional (Layanan Dalam Meningkatkan Mutu Pengajaran di
Era Otonomi Daerah). Bandung : Alfabeta, 2010
Tuti T. Sam Sam & M. Chan, Analisis SWOT Kebijakan Pendidikan Era
Otonomi Daerah. Jakarta : RajaGrafindo
Persana, 2007
Sumber
Lain
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No. 12
tahun 2007
tentang Standar
Kompetensi Pengawas Sekolah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
dan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun
2000 tentang Pendiklatan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007 tentang Sandar Kualifikasi dan
kompetensi pendidik.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008
tentang guru.
Irzu. Pengertian
Supervisi Pendidikan Islam. http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2133595-pengertian-supervisi-pendidikan-islam/ (diakses pada 22 Maret 2018.
[1]
Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Supervisi, (Jakarta: PT.
Rineka Cipta, 2004), 67.
[4]
Achmad
Patoni , Supervisi Pendidikan (Islam). (Tulungagung
: PPs STAIN, 2010), 89.
[5]
Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Supervisi. (Jakarta : Rineka Cipta,
2004), 90
[6]
Sam M. Chan & Tuti T.
Sam, Analisis SWOT Kebijakan Pendidikan
Era Otonomi Daerah, (Jakarta : RajaGrafindo
Persana, 2007), 81.
[8]
Dalam Undang-Undang
ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip , yakni
pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik
dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu
proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan
kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan
budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan
pendidikan. Lihat: UUD Pendidikan No 20 Tahun 2003
[9] Sergiovani Thomas J, Ed
Supervision of Teaching, (Alexandria:ASCD, 1982), 6-9.
[10] Sergiovanni
Thomas J, The Virtues of Leadership The Educational Forum Volume 69 Winter 2005.
117, diakses pada tanggal 21 Maret 2018 jam 05.31.
[11] Pengawas VIP memiliki tugas dan
tanggung jawab yang berat dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena
itu, pengawas harus memiliki dedikasi tinggi dan prestasi yang dapat
diandalkan. Konsekuensinya antara lain kualifikasi pengawas harus dilihat dari
pendidikan, jabatan, pengalaman kerja, batas usia, dan kompetensi sebagai
pengawas. Untuk menitir karir tersebut, diperlukan orang yang memiliki
pandangan jauh kedepan, memiliki visi yang jelas atau dengan istilah lain
“visioner”. Pengawas yang visioner diharapkan mampu menghasilkan hal-hal baru
atau inovasi, sehingga dapat disebut pengawas “inovatif”. Dengan modal memiliki
visi yang luas. Dengan demikian, pengawas yang diharapkan adalah pengawas yang
visioner, inovatif, dan produktif, yang dapat disingkat “Pengawas VIP” Purwanto
Ngalim, Adnistrasi dan Supervisi
Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002), 81.
[12]
Dalam Jurnal
Thomas J. Sergiovanni menjelaskan penetapan seorang pengawas Sekolah itu mengajarkan budaya para guru dengan sangat
baik ketika seorang guru dapat mewujudkan tujuan, nilai, norma, dan kewajiban
dalam kegiatan sehari-hari (mengajar). Meskipun prinsip ini diterima secara
luas di Indonesia, kita sering diabaikan dalam akta. Detak jantung kepemimpinan
dan sekolah diperkuat ketika kata dan perbuatan adalah satu. Ini terjadi ketika
kepemimpinan dan kebajikan bekerja sama, sehingga akan dapat menghasilkan
seorang pengawas sekolah yang profesional dalam sistim kepengawasannya.
[13]
Cut Suryani, Implementasi
Supervisi Pendidikan Dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran di MIN Sukadamai
Kota Banda Aceh, “Jurnal Ilmiah
DIDAKTIKA Agustus 2015 VOL, 16, NO. I, 23-42”. diakses 23 Maret 2017, 22.10.
[14]
Peterson
dan Deal, The Shaping School Culture Fieldbook (USA : John Wiley & Sons, Inc,
2009), 76.
[15] Lihat :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah.
[16] Ikhrom, Menyoal Kinerja Guru : Dampak Sertifikasi
terhadap Guru? (Yogyakarta : Kaukaba Dipantara, 2015), 179
[17] Lihat :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah.
[18] Kompetensi
merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan
tugas keprofesionalan. Sedangkan Kepribadian merupakan terjemahan dari bahasa
ingris, yaitu personality. Kata
personality sendiri berasal dari bahasa latin persona, yang berarti topeng yang
digunakan oleh para aktor dalam suatu permainan atau pertunjukan. Jejen Musfah,
Peningkatan Kompetensi Guru Melalui
Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta : Kencana Prenada
Media Group, 2011), 102-103.
[20]
Kompetensi
Supervisi Manajerial pada dasarnya berfungsi sebagai pembinaan, penilaian dan
bantuan/bimbingan kepada kepala sekolah/madrasah dan seluruh tenaga
kependidikan lainnya di sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah
untuk meningkatkan kinerja sekolah dan kinerja tenaga kependidikan lainnya.
Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek
pengelolaan sekolah yang terkait langsung dalam peningkatan efesinsi dan
efetifitas sekolah yang mencakup : 1) Perencanaan, 2) Koordinasi, 3)
Pelaksanaan, 4) Pinilaian, 5) Pengembangan SDM. Cut Suryani, Implementasi
Supervisi Pendidikan Dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran di MIN Sukadamai
Kota Banda Aceh, “Jurnal Ilmiah
DIDAKTIKA Agustus 2015 VOL, 16, NO. I, 23-42”. diakses 23 Maret 2017, 22.10.
[21]
Lihat : Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah.
[22]
Cut Suryani, Implementasi
Supervisi Pendidikan Dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran di MIN Sukadamai
Kota Banda Aceh, “Jurnal Ilmiah
DIDAKTIKA Agustus 2015 VOL, 16, NO. I, 23-42”. diakses 23 Maret 2017, 22.10.
[23]
Lihat : Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah.
[24]
Lihat : Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah.
[25]
Lihat : Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah.
[26]
Cut Suryani, Implementasi
Supervisi Pendidikan Dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran di MIN Sukadamai
Kota Banda Aceh, “Jurnal Ilmiah
DIDAKTIKA Agustus 2015 VOL, 16, NO. I, 23-42”. diakses 23 Maret 2017, 22.10.
[27]
Oteng
Sutisna. Administrasi Pendidikan (Dasar
Teoriritis untuk Praktek Profesional). (Bandung : Penerbit ANGKASA,2010),
79.
[28]
Atmodiwiro
Soebagio, Menejemen Pendidikan Indonesia.
(Jakarta: Ardadizya Jaya, 2000), 101.
[29]
Soetopo, Hendyat dan Wasty Soemanto. 1988. Kepemimpinan dan
Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bina Aksara.
[30]
Dadang Suhardan, Supervisi Profesional (Layanan Dalam Meningkatkan
Mutu Pengajaran di Era Otonomi Daerah). (Bandung : Alfabeta, 2010), 42.
[31]
Prasojo
Lantip Diat dan Sudiyono, Supervisi Pendidikan. (Yogyakarta : Gava Media,
2011), 11-12.
[32]
Purwanto Ngalim, Adnistrasi dan Supervisi Pendidikan,
(Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002), 81.
[33]
Lihat : Peraturan
Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang di tandatangani oleh Presiden
Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan
sebagai amanat dan tindak lanjut dari undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
guru dan dosen.
[34] Lihat : Lampiran
pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun
2000 tentang Pendiklatan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
[35]
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun
2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
[36]
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya
[37] Piet A Sahertian, Konsep Dasar dan Tehnik Supervisi Pendidikan, (Jakarta:
Rineka Cipta, 2000), 45.
[38]
Piet
A Sahertian, , 57.
[39]
Piet
A Sahertian, 57.
[40]
Hadi
Fatkhurokhim, Pengaruh Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Pendidikan Terhapad
Kinerja Guru Di Sekolah Dasar, The Impact Of Education Supervision
Implementation Of Elementary Schools Teachers’ Permormances, “Jurnal Pendidikan
Guru Sekolah Dasar Edisi 33 Tahun ke-5 2016”. Diakses pada tanggal 25 Maret
2018 , 17.00 wib.
[42] Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan, Tinjauan Teori dan Praktik, (Jakarta :
RajaGrafindo Persada, 2014), 8.
[43] Irzu. Pengertian Supervisi Pendidikan Islam. http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2133595-pengertian-supervisi-pendidikan-islam/ (diakses
pada 22 Maret 2018
[44] Achmad Patoni, Supervisi Pendidikan (Islam). (Tulungagung:
PPs STAIN Tulungagung, 2010), 30.
[45]
Piet
A Sahertian, 59.
[46]
Afifuddin
dan Sobri Sutikno, Pengelolaan Pendidikan “Teori dan Praktik“. Bandung :
Prospect Bandung, 2008