TEORI STANDAR KOMPETENSI PENGAWAS PENDIDIKAN


TEORI STANDAR KOMPETENSI PENGAWAS PENDIDIKAN

 Muhasir
Nim : 1703038021
Program Magister Manajemen Pendidikan Islam Pascasarjana
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang 2018
 

Abstrak : Makalah ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai supervisi pendidikan yang  baru muncul kurang lebih tiga dasawarsa (unit waktu yang terdiri dari 10 tahun) terakhir ini. Banyak muncul berbagai macam teori serta bentuk kegiatan serupa yang dahulu banyak dilakukan adalah Inspeksi, pemeriksaan dan pengawasan. Dalam konteks sekolah, madrasah sebagai sebuah organisasi pendidikan, teori supervisi pendidikan merupaka bagian dari proses administrasi dan manajemen. Bentuk dan teori kegiatan supervisi pendidikan sudah dilengkapi dengan 2 fungsi kepengawasan yaitu, 1) Rencana Kepengawasan Akademik dan 2) Rencana Kepengawasan Manajerial, ini  yang ada di sekolah sebagai fungsi terakhir kepengawasan, dari fungsi ini akan di praktikkan pada setiap sekolah.madrasah.
Dengan supervisi pendidikan, akan memberikan inspirasi untuk bersama-sama menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dengan jumlah lebih banyak, waktu lebih cepat, cara lebih mudah, dan hasil yang lebih baik daripada jika dikerjakan sendiri. Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua program. Supervisi bersangkut paut dengan semua upaya penelitian yang tertuju pada semua aspek yang merupakan faktor penentu keberhasilan. Dengan mengetahui kondisi aspek-aspek tersebut secara rinci dan akurat, dapat diketahui dengan tepat pula apa yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas organisasi yang bersangkutan.
Kata Kunci : Teori, Standar Kompetensi, Pengawas Pendidikan



A.      Pendahuluan
Pengawas Sekolah/madrasah yang baik harus sesuai dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi, maksudnya strata 1 atau strata 2 manajemen kependidikan, bukan sebaliknya. Kalau sebaliknya maka dipastikan kegiatan kepengawasan pendidikan kita akan kurang maksimal dalam hal evaluasi dan penilain kinerja guru di sekolah, karena apabila dipimpin oleh bukan ahlinya maka perumusan sistim manajemen pembelajaran tidak tepat sasaran dan jauh dari harapan. Oleh karena itu peran serta seoarang supervisor (pengawas sekolah/ madrasah) sangat mendukung, karena tanpa adanya pengawas yang ahli (professional) maka tidak mungkin juga sebuah sekolah/ madrasah akan berjalan baik dan bermutu.
Salah satu mutu pendidikan (sekolah/madrasah) sangat ditentukan oleh pengawas yang professional, kepala sekolah/ madrasah yang professional, juga guru yang professional (berkualitas) hal ini akan tercipta sebuah pendidikan yang bermutu baik.[1] Dalam dunia pendidikan tidak lepas dari tanggung jawab pemerintah, orang tua, serta masyarakat. Karena pendidikan kalau tidak ditangani atau tidak ada yang bertanggung jawab maka dikhawatirkan kedepan pedidikan kita akan semakin tidak jelas.[2] Oleh karena itu perlu perhatian yang sangat serius dari pemerintah , orang tua dan masyarakat. Disisi lain kemajuan sebuah pendidikan ( sekolah/ madrasah ) diperlukan sebuah tata kelola ( manajemen ) yang bagus, karena ketika sebuah lembaga pendidikan dapat dipimpin oleh orang yang memang ahlinya ( kepala sekolah/ madrasah ) maka akan tercipta sebuah pendidikan yang berkualitas.[3]
            Kalau kita analisa bersama kenyataannya dilapangan masih perlu dibenahi dalam hal supervisi pendidikan yang dilakukan oleh para pengawas. Cukup banyak para pengawas kita dalam menjalankan tugasnya belum maksimal memberikan pelayanan dan bimbingan kepada guru disekolah, dikarenakan keahlian dan keterampilan pengawas tersebut masih pas-pasan, hal inilah yang sering dikeluhkan oleh para dewan guru. Idealnya seorang pengawas harus lebih pintar dan mampu dari dalam hal pembinaan, bimbingan, pemberdayaan.
Namun kenyataannya masih ada pengawas yang belum begitu terampil, meskipun ada juga yang sudah terampil hal ini masih belum memadai. Permasalahan yang kita hadapi sekarang adalah kurangnya pembinaan terhadap guru disekolah.[4]  Untuk meningkatkan mutu pendidikan diharapkan adanya rekruetmen para calon pengawas yang memang masih muda kaya pengalaman, serta lemahnya keterampilan pengawas dalam pembimbingan  terhadap guru perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, workshop, simpusiom.[5] Solusi yang perlu kita lakukan adalah pengawas sekolah/ madrasah harus benar-benar orang yang ahli dalam bidang kepengawasan, kalau hal demikian adanya maka kita yakini bersama kualitas ( mutu ) pendidikan semakin lebih baik.
Supervisi pendidikan merupakan bagian dari fungsi-fungsi pokok administrasi pendidikan. Oleh karena itu, sebagai bagian penting yang tidak terpisahkan dengan bagian lainnya, isu kebijakan mengenai supervisi pendidikan selalu saja menarik untuk dibicarakan. Pembicaraan hal ini tentu saja tidak dapat dilepaskan dengan administrasi pendidikan itu sendiri.[6]
Pengawas pendidikan telah menyangkut banyak pihak dalam penanganannya. Pendidikan di Indonesia utamanya dirasa kurang cakap dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor  20 Tahun 2003 Bab II Pasal 3 yang berbunyi Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[7]
UU Penyelenggara Pendidikan di jelaskan agar dalam hal ini pihak-pihak terkait pendidikan tentu menjadi pasukan perang dalam menagakkan tujuan pendidikan yang sebenarnya. Bukan hanya pemerintah sebagai pembuat peraturan dan kebijakan, bukan hanya kepala sekolah sebagai puncak pimpinan dalam suatu lembaga sekolah, bukan hanya guru sebagai pengajar dan bukan kepentingan pihak-pihak lain.[8]
Good education will be supported from the effective interaction between various parties that exist in the world of education ranging from top managers to all sivitas who take shelter in it. However, school supervisors / madrasahs are central figures in improving the quality, relevance, and competitiveness of education. The role of school supervisor / madrasah is very strategic in the effort to realize the school / madrasah that is able to shape the Indonesian people become smart and competitive. Terjemahan dari Sergiovani menyebutkan bahwa pendidikan yang baik akan ditunjang dari interaksi efektif antar berbagai pihak yang ada dalam dunia pendidikan mulai dari top manager sampai seluruh sivitas yang bernaung di dalamnya, meski demikian, pengawas sekolah/madrasah  adalah tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan.  Peran pengawas sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang mampu membentuk insan Indonesia menjadi cerdas dan kompetitif.[9]
Schools teach their culture best when they embody purposes, values, norms, and obligations in their everyday activities. Though this principle is widely accepted in word, it is often neglected in deed. The heartbeats of leadership and schools are strengthened when word and deed are one. This happens when leadership and virtue work together.[10] Jadi, penepatan pengawas sekolah yang layak akan menciptakan suasana pendidikan yang laik pula. Pengawas yang VIP (visioner, Inovatif, Produktif)[11] akan menjadikan sekolah visioner pula. Untuk itu, dalam perekrutan kepala sekolah, pemerintah tidak begitu saja lepas tangan. Undang-undang terkait sistem pendidikan nasional, petunjuk pelaksanaan seleksi  Pengawas sekolah benar-benar diatur secara rinci guna memilih kepala sekolah yang searah dengan budaya dan lingkungan sekolah dan tidak keluar dari kebijakan dan alur yang telah ditetapkan pemerintah.[12]
Kepala sekolah merupakan pemimpin pendidikan di sekolah. Jika pengertian kepemimpinan tersebut diterapkan dalam organisasi pendidikan, maka kepemimpinan pendidikan bisa diartikan sebagai suatu usaha untuk menggerakkan orang-orang yang ada dalam organisasi pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan. Cut Suryani  menyatakan bahwa keberhasilan sebuah pengurus lembaga atau organisasi sekolah sangat berpengaruh pada bagaimana seorang kepala sekolah membawa pengurus lembaganya atau organisasinya dalam perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), dan pengawasan (controlling).[13] Kepala sekolah menurut Peterson dan Deal menyatakan:
Principals take on eight major roles : organizational planners, resource allocators, program coordinators, supervisors of staff and outcomes, disseminators of ideas and information, jurists of adjudicate disagreements and conflicts, gatekeepers of at the boundaries of the school and analysts who use systematic approaches to address.[14]
Maka dari itu, dalam makalah ini akan dibahas prosedur seleksi pengawas sekolah/madrasah guna merampungkan pemahaman mengenai urgensi pimpinan pendidikan sampai pengawasan administrarif di lembaga pendidikan dan prinsip-prinsip supervisi yang dilakukan oleh para penelik, pengawas atau kepala sekolah harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi sehingga keberhasilan pada saat kegiatan supervisi akan sangat terlihat kelebihan dan kekurangan pada saat guru mengajar dan mendidik peserta didiknya.
Makalah ini akan membahas dan mengkaji tuntas menganai teori standar komptensi pengawas pendidikan, serta akan menjelaskan berbagai teori tentang standar kompetensi pengawas dan kompetensi yang harus dimiliki seorang pengawas pendidikan. Dalam makalah ini juga akan di bahas mengenai petujuk pelaksanaan seleksi atau rekrutmen calon pengawas sekolah/madrasan. Standar yang harus dimiliki seorang pengawas sekolah/madrasah. Untuk selanjutnya direlevansikan dengan realitas yang ada di lapangan.
B.       Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini, diantaranya:
1.         Bagaimana teori standar kompetensi pengawas sekolah yang telah ditetapkan oleh kemendiknas dengan realitas?
2.         Apa saja teori Hubungan Administrasi dengan Pengawasan dan Supervisi dalam Pendidikan?
3.         Bagaimana teori kompetensi yang harus di miliki oleh  pengawas sekolah/madrasah serta kaitannya sebagai supervisor lembaga pendidikan?
C.      Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini, diantaranya:
1.      Untuk memahami teori dan menganalisis standar kompetensi pengawas sekolah yang telah ditetapkan oleh kemendiknas dengan realitas.
2.      Untuk Mengetahui Apa saja Hubungan Administrasi dengan Pengawasan dan Supervisi dalam Pendidikan Islam.
3.      Untuk menganalisis standar kompetensi pengawas sekolah/madrasah serta kaitannya sebagai supervisor lembaga pendidikan.
D.      Manfaat
Manfaat disusunnya makalah ini, diantaranya:
1.      Manfaat teoritis, dengan adanya makalah ini dapat dijadikan sebagai tambahan reverensi pengetahuan pendidikan khususnya tentang pengawas sekolah/madrasah. Selain itu, dapat dijadikan pelajaran/acuan teoritis calon pengawas sekolah/madrasah.
2.      Manfaat praktis, dengan adanya makalah ini diharapkan dapat berpengaruh pada kinerja Pengawas sekolah/madrasah. Selain itu, dapat dijadikan pelajaran/acuan praktis calon pengawas sekolah/madrasah.
E.       Pembahasan
1.        Teori Standar Kompetensi Pengawas Pendidikan
Cakupan dimensi kompetensi pengawas yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat enam dimensi kompetensi, yaitu: kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki sub-sub sebagai kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang pengawas serta dari setiap kompetensi tersebut masing-masing memeliki peran fungsi dan maksud tujuan tertentu.[15]
Ikhrom menyebutkan bahwa fungsi kompetensi secara jelas dapat dilihat pada teori kinerja sinambela, bahwa kinerja individu didefinisikan sebagai kemampuan individu dalam melakukan sesuatu dengan keahlian tertentu. Teori tersebut  dapat dimaknai, betapa kuat dominasi faktor kompetensi dalam menentukan kinerja. Kata kemampuan dan keahlian itu tidak lain adalah kompetensi.[16]
Secara rinci kompetensi-kompetensi dasar tersebut adalah sebagai berikut.[17]
a.         Dimensi Kompetensi Kepribadian[18]
1)        Memiliki tanggungjawab sebagai pengawas satuan pendidikan.
2)         Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.
3)        Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal yang baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya.
4)        Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.[19]

 
b.        Dimensi Kompetensi Supervisi Manajerial[20]
1)        Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
2)        Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi, tujuan dan program pendidikan di sekolah.
3)        Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melak-sanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.
4)        Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.
5)        Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
6)        Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
7)        Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil- hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.
8)        Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

c.         Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik[21]
1)        Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
2)        Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
3)        Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.
4)        Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
5)        Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
6)        Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/ bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
7)        Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
8)        Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata
pelajaran di sekolah/madrasah.[22]

d.        Kompetensi Evaluasi Pendidikan[23]
1)        Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dalam bidang pengembangan di TK/RA dan pembelajaran / bimbingan di sekolah/madrasah.
2)        Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
3)        Menilai kinerja kepala sekolah, guru, dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah.
4)        Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/ madrasah.
5)        Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di sekolah/madrasah.
6)        Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala seko-lah/madrasah, kinerja guru, dan staf sekolah/madrasah.

e.         Dimensi Kompetensi Penelitian dan Pengembangan[24]

1)        Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.
2)        Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.
3)        Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.
4)        Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggung jawabnya.
5)        Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.
6)        Menulis karya tulis ilmiah (PTS) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.
7)        Menyusun pedoman/panduan dan/atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah/madrasah.
8)        Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah/madrasah.

f.          Dimensi Kompetensi Sosial[25]

1)        Bekerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2)        Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan atau forum komunikasi pengawas.[26]

2.        Teori Hubungan Administrasi dengan Pengawasan dan Supervisi dalam Pendidikan.
a.      Hubungan Administrasi dengan Pengawasan
Dipikirkan sebagai proses administrative yang hendak menjamin keselarasan, kecerdasan, dan ekonomi dalam usaha pendidikan, pengawasan jelas mempunyai hubungan ynag erat sekali dengan unsur-unsur proses administrative lainnya, bahkan dalam beberapa hal mungkin hamper tak dapat dipisahkan dari unsur-unsur yang lainnya itu, diantaranya :
1)      Perencanaan membangun tujuan serta menggariskan mekanisme. Pekerjaan dan prosedur untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetepakan;
2)      Organisasi menetapkan hierarki kedudukan-kedudukan dan hubungan antara orang-orang yang menempati kedudukan-kedudukan;
3)      Komuniksi menyalurkan pemerintah, intsruksi, dan informasi ke semua jurusan yang diperlukan didalam organisasi
4)      Koordinasi mempersatukan bagian-bagian organisasi, sehingga setiap anggota atau bagian melengkapi dan membantu yang lainnya.[27]

Semua kegiatan itu jelas  membantu kegiatan pengawasan karena menyediakan dasar bagi kepemilikan kondisi yang perlu bagi keberhasilan pekerjaan administrasi dan bagi pengukuran dan penilaian hasil-hasil. Misalnya, system pencatatan dan pelaporan kemajuan murid mnyediakan tidak saja cara mengawasi tetapi juga cara menyesuaikan pengajaran bagi murid perseorangan maupun kelompok kelas. Merencanakan kurikulum dan ujian sekolah adalah juga menyusun sutau rencana pengawasan tertentu terhadap pengajaran serta hasil-hasil yang diperoleh pengajaran.[28] 

b.      Hubungan Administrasi dengan Supervisi
Administrasi dan supervisi merupakan alat penunjang untuk mencapai tujuan pendidikan. Demikian juga halnya tujuan pendidikan di sekolah dapat tercapai bila di dalamnya ada kegiatan administrasi dan supervisi secara sistematis dan kontinu. Kegiatan administrasi dan supervisi di sekolah di laksanakan secara menyeluruh, meliputi hal-hal yang berhubungan dengan kurikulum, murid, sarana, prasarana, dan hubungan sekolah dengan masyarakat.[29]
Perkembangan supervisi telah mengalami banyak perkembangan sesuai masanya, namun inti atau subtansi dasrnya tetap sama yaitu usaha memperbaiki mutu pendidikan,[30] dan seorang pengawas sekolah harus dapat menguasai segala jenis yang berkaitan administrasi, supervisi banyak mempunyai hubungan yang erat dengan guru-guru di sekolah/madrasah.[31] Sebenarnya administrasi dan supervisi tidak dapat dipisahkan, tetapi dalam hal-hal tertentu keduanya dapat dibedakan.

1)        Kegiatan administrasi didasarkan pada kekuasaan, sedangkan supervisi didasarkan pada pelayanan bimbingan dan pembinaan.
2)        Tugas administrasi meliputi keseluruhan bidang tugas di sekolah, termasuk manajemen sekolah, sedangkan supervisi hanya sebagian meliputi dari tugas pengarahan (directing), yang merupakan satu segi manajemen sekolah.
3)        Supervise sebagai salah satu fungsi pokok administrasi, berupa pelayanan yang langsung berurusan dengan pengajaran dan perbaikannya. Ia langsung berurusan dengan mengajar belajar dan dengan faktor-faktor yang termasuk dalam dan bertalian dengan fungsi ini- guru, murid, kurikulum, bahan dan alat pengajaran, serta lingkungan sosio-fisik dari situasi mengajar-belajar.
4)        Administrasi bertugas menyediakan semua kondisi yang diperlukan untuk pelaksanaan program pendidikan, sedangkan supervisi menggunakan kondisi-kondisi yang telah disediakan untuk peningkatan kualitas belajar mengajar.[32]

3.        Teori Standar Pengawas Kepala Sekolah/Madrasah
Pengawas sekolah adalah guru pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008).[33] Pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru. Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.[34]
Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah[35], menyebutkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib mempunyai enam dimensi kompetensi minimal yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian, pengembangan, dan kompetensi.[36]
Peran pengawasan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis, manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif, dan berbasis kondisi sosial budaya. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran sosial.[37]
Piet A Sahertian menjelaskan, seorang supervisor harus memeiliki beberapa karakteristik dalam hal kegiatan kepengawan pada lembaga pendidikan atau sekolah, berikut ini ada beberapa bentuk karakteristik yaitu :[38]
a.         Karakteristik yang harus dimiliki oleh pengawas sekolah yang profesional diantaranya:
1)      menampilkan kemampuan pengawasan dalam bentuk kinerja
2)      memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
3)      melaksanakan tugas kepengawasan secara efektif dan efisien
4)      memberikan layanan prima untuk semua pemangku kepentingan.
5)      memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan
6)      mengembangkan metode dan strategi kerja kepengawasan secara terus menerus
7)      memiliki kapasitas untuk bekerja secara mandiri
8)      memiliki tanggungjawab profesi
9)      mematuhi kode etik profesi pengawas
10)  memiliki komitmen dan menjadi anggota organisasi profesi kepengawasan Sekolah[39]
b.        Karakteristik pada Bidang pengawasan supervisor atau pengaws sekolah/maseasah diantaranya
1)      Pengawas Taman Kanak-kanak, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pendidikan Usia Dini Formal baik negeri maupun swasta dalam teknis penyelenggaraan dan pengembangan program pembelajaran di taman kanak-kanak.
2)      Pengawas Sekolah Dasar, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta baik pengelolaan sekolah maupun seluruh mata pelajaran Sekolah Dasar kecuali mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan jasmani dan kesehatan.[40]
3)      Pengawas mata pelajaran/rumpun mata pelajaran, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran tertentu pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta.
4)      Pengawas pendidikan luar biasa, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada sekolah luar biasa di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional untuk seluruh mata pelajaran.
5)      Pengawas bimbingan dan konseling, adalah pengawas sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan pada sejumlah sekolah baik negeri maupun swasta pada kegiatan bimbingan dan konseling.[41]
Pengawasan merupakan fungsi manajemen yang berupaya memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana dan ketentuan sehingga tujuan atau target yang telah ditetapkan yang telah ditetapkan dapat dicapai.[42]
Ruang lingkup kepengawasan Ruang lingkup kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan manajerial. Kepengawasan akademik dan manajerial tersebut tercakup dalam kegiatan (1) penyusunan program pengawasan; (2) pelaksanaan program pengawasan; (3) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; (4) membimbing dan melatih profesional guru dan/atau kepala sekolah.[43]
Penyusunan program pengawasan difokuskan pada peningkatan pemenuhan standar nasional pendidikan. Pelaksanaan program pengawasan meliputi (1) melaksanakan pembinaan guru dan atau kepala sekolah, (2) memantau delapan standar nasional pendidikan, dan (3) melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah. Evaluasi hasil program pengawasan dimulai dari tingkat sekolah binaan dan tingkat kabupaten/kota dan tingkat propinsi untuk pengawas PLB.[44]
c.         Karakteristik Pengawas sekolah/madrasah untuk di harapkan mampu melakukan hal-hal berikut ini:[45]
1)      Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
2)      Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat
3)      Melakukan pengawasan pelaksanaan supervisi akademik dalam rangka pembinaan guru
4)      Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru
F.       Penutup
1.         Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan makalah di atas, adalah : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, menyebutkan bahwa seorang pengawas sekolah wajib mempunyai enam dimensi kompetensi minimal yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian, pengembangan, dan kompetensi sosial. Peran pengawasan tersebut dilaksanakan dengan pendekatan supervisi yang bersifat ilmiah, klinis, manusiawi, kolaboratif, artistik, interpretatif, dan berbasis kondisi sosial budaya.[46]
Pendekatan ini bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran sosial. Pengawasan merupakan fungsi administrative dalam fungsi administrator yang memastikan bahwa apa yang dikerjakan sesuai dengan yang dikehendaki. Ia meliputi pemeriksaan apakah semua berjalan sesuai dengan rencana yang dibuat, instruksi-instruksi yang dikeluarkan, dan prinsip-prinsip yang ditetapkan. Ia dimaksudkan untuk menunjukkan kelemahan-kelemahan dan kesalahan-kesalahan, kemudian membetulkannya dan mencegah perulangannya. Ia mengenai semua orang, kegiatan, benda, dll.[47]
Sedangkan, standar teori dari supervisi itu sendiri adalah suatu proses bimbingan dari seorang pengawas sekolah kepada para guru dan pegawai yang langsung menangani belajar siswa guna memperbaiki situasi belajar mengajar para siswa agar para siswa dapat belajar secara efektif dengan prestasi belajar yang semakin meningkat.
Tujuan dari supervisi pendidikan itu sendiri adalah perbaikan proses belajar mengajar termasuk di dalamnya adalah memperbaiki mutu mengajar guru juga membina profesi guru dengan cara pengadaan fasilitas yang menunjang kelancaran proses belajar mengajar dan keterampilan guru, selain itu memberikan bimbingan dan pembinaan dalam hal implementasi kurikulum, pemilihan dan penggunaan metode mengajar dan teknik evaluasi pengajaran. Prinsip supervisi pendidikan terdiri atas prinsip ilmiah, demokratis, kerja sama, dan konstruktif kreatif. Peranan supervisi pendidikan adalah memudahkan supervisor dalam mensupervisi pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kependidikan. Kemudian sasaran supervisi pendidikan ditujukan pada usaha memperbaiki situasi belajar mengajar antara guru dan murid.

2.         Saran
Demikianlah makalah ini kami paparkan dan kami merasa bahwa dalam makalah ini masih terdapat banyak sekali kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharap kepada pembaca yang budiman untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun guna untuk perbaikan makalah ini. Dan kami berharap semoga isi makalah ini bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
G.      Daftar Kepustakaan
Sumber Jurnal Ilmiah
Fatkhurokhim Hadi, Pengaruh Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Pendidikan Terhapad Kinerja Guru Di Sekolah Dasar, The Impact Of Education Supervision Implementation Of Elementary Schools Teachers’ Permormances, “Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar Edisi 33 Tahun ke-5 2016”. Diakses pada tanggal 25 Maret 2018 , 17.00 wib.
Suryani Cut, Implementasi Supervisi Pendidikan Dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran di MIN Sukadamai Kota Banda Aceh, “Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Agustus 2015 VOL, 16, NO. I, 23-42”.  diakses 23 Maret 2018, 22.10 wib.
Sumber Buku
Afifuddin dan Sobri Sutikno, Pengelolaan Pendidikan “Teori dan Praktik“Bandung : Prospect Bandung, 2008
Aedi,Nur, Pengawasan Pendidikan, Tinjauan Teori dan Praktik, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2014), 8.
Afifuddin, Bambang Samsul Arifin dan Badrudin, Administrasi Pendidikan. Bandung : Insan Mandiri Offset, 2004
Arikunto, Suharsimi. Dasar-dasar Supervisi. Jakarta : Rineka Cipta, 2004
Burhanudin, Yusak, Administrasi Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia, 2005
Deal dan Peterson, The Shaping School Culture Fieldbook. USA : John Wiley & Sons, Inc, 2009
Fattah, Nanang, Landasan Mmenejemen Pendidikan, Bandung : Rosda Karya, 2004
Ikhrom, Menyoal Kinerja Guru : Dampak Sertifikasi terhadap Guru?, Yogyakarta : Kaukaba Dipantara, 2015
Musfah, Jejen, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011
Ngalim, Purwanto, Adnistrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung : Remaja Rosda Karya, 2002
Patoni, Achmad, Supervisi Pendidikan (Islam). Tulungagung : PPs STAIN Tulungagung, 2010
Prasojo Lantip Diat dan Sudiyono, Supervisi Pendidikan. Yogyakarta : Gava Media, 2011
Pidarta, Made, Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan. Jakarta : Bumi Aksara, 1992
Purwanto, M. Ngalim, Administrasi dan Supervisi Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya, 2008
Sahertian, Piet A, Prinsip dan Tehnik Supervisi Pendidikan. Surabaya : Usaha Nasional, 1981
Soetopo, Hendyat dan Wasty Soemanto, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Malang : Rineka Cipta, 1982
Soetopo, Hendyat dan Wasty Soemanto, Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Jakarta : Bina Aksara, 1988
Soebagio,Atmodiwiro, Menejemen Pendidikan Indonesia. Jakarta: Ardadizya Jaya, 2000
Sutisna, Oteng. Administrasi Pendidikan (Dasar Teoriritis untuk Praktek Profesional). Bandung : Angkasa, 2010
Suhardan,Dadang, Supervisi Profesional (Layanan Dalam Meningkatkan Mutu Pengajaran di Era Otonomi Daerah). Bandung : Alfabeta, 2010
Tuti T. Sam Sam & M. Chan, Analisis SWOT Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah. Jakarta : RajaGrafindo  Persana, 2007
Sumber Lain
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 tahun 2007 tentang  Standar Kompetensi Pengawas Sekolah.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional dan Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendiklatan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang   Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007 tentang Sandar Kualifikasi dan kompetensi pendidik.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang  guru.
Irzu. Pengertian Supervisi Pendidikan Islam. http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2133595-pengertian-supervisi-pendidikan-islam/ (diakses pada 22 Maret 2018.


[1] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Supervisi, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004), 67.
[2] Nanang Fattah, Landasan Mmenejemen Pendidikan, (Bandung : Rosda Karya, 2004), 65.
[3] Made Pidarta, Pemikiran Tentang Supervisi Pendidikan. (Jakarta: Bumi Aksara, 1992), 89.
[4] Achmad Patoni , Supervisi Pendidikan (Islam). (Tulungagung : PPs STAIN, 2010), 89.
[5] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Supervisi. (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), 90
[6] Sam M. Chan & Tuti T. Sam, Analisis SWOT Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah, (Jakarta : RajaGrafindo  Persana, 2007), 81.
[7] Lihat : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3.
[8] Dalam Undang-Undang ini penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip , yakni pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu  dalam penyelenggaraan juga harus dalam suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat  memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Lihat: UUD Pendidikan No 20 Tahun 2003         
[9] Sergiovani Thomas J, Ed Supervision of Teaching, (Alexandria:ASCD, 1982), 6-9.
[10] Sergiovanni Thomas J, The Virtues of Leadership The Educational Forum Volume 69 Winter 2005. 117, diakses pada tanggal 21 Maret 2018 jam 05.31.
[11] Pengawas VIP memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pengawas harus memiliki dedikasi tinggi dan prestasi yang dapat diandalkan. Konsekuensinya antara lain kualifikasi pengawas harus dilihat dari pendidikan, jabatan, pengalaman kerja, batas usia, dan kompetensi sebagai pengawas. Untuk menitir karir tersebut, diperlukan orang yang memiliki pandangan jauh kedepan, memiliki visi yang jelas atau dengan istilah lain “visioner”. Pengawas yang visioner diharapkan mampu menghasilkan hal-hal baru atau inovasi, sehingga dapat disebut pengawas “inovatif”. Dengan modal memiliki visi yang luas. Dengan demikian, pengawas yang diharapkan adalah pengawas yang visioner, inovatif, dan produktif, yang dapat disingkat “Pengawas VIP” Purwanto Ngalim, Adnistrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002), 81.
[12] Dalam Jurnal Thomas J. Sergiovanni menjelaskan penetapan seorang pengawas Sekolah itu  mengajarkan budaya para guru dengan sangat baik ketika seorang guru dapat mewujudkan tujuan, nilai, norma, dan kewajiban dalam kegiatan sehari-hari (mengajar). Meskipun prinsip ini diterima secara luas di Indonesia, kita sering diabaikan dalam akta. Detak jantung kepemimpinan dan sekolah diperkuat ketika kata dan perbuatan adalah satu. Ini terjadi ketika kepemimpinan dan kebajikan bekerja sama, sehingga akan dapat menghasilkan seorang pengawas sekolah yang profesional dalam sistim kepengawasannya.
[13] Cut Suryani, Implementasi Supervisi Pendidikan Dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran di MIN Sukadamai Kota Banda Aceh, “Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Agustus 2015 VOL, 16, NO. I, 23-42”.  diakses 23 Maret 2017, 22.10.
[14] Peterson dan Deal, The Shaping School Culture Fieldbook  (USA : John Wiley & Sons, Inc, 2009), 76.
[15] Lihat : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
[16] Ikhrom, Menyoal Kinerja Guru : Dampak Sertifikasi terhadap Guru? (Yogyakarta : Kaukaba Dipantara, 2015), 179
[17] Lihat : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
[18] Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sedangkan Kepribadian merupakan terjemahan dari bahasa ingris, yaitu personality. Kata personality sendiri berasal dari bahasa latin persona, yang berarti topeng yang digunakan oleh para aktor dalam suatu permainan atau pertunjukan. Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2011), 102-103.
[19] Lihat : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Sistem Pendidikan Nasional, Bab II Pasal 3.
[20] Kompetensi Supervisi Manajerial pada dasarnya berfungsi sebagai pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan kepada kepala sekolah/madrasah dan seluruh tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah untuk meningkatkan kinerja sekolah dan kinerja tenaga kependidikan lainnya. Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dalam peningkatan efesinsi dan efetifitas sekolah yang mencakup : 1) Perencanaan, 2) Koordinasi, 3) Pelaksanaan, 4) Pinilaian, 5) Pengembangan SDM. Cut Suryani, Implementasi Supervisi Pendidikan Dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran di MIN Sukadamai Kota Banda Aceh, “Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Agustus 2015 VOL, 16, NO. I, 23-42”.  diakses 23 Maret 2017, 22.10.
[21] Lihat : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
[22] Cut Suryani, Implementasi Supervisi Pendidikan Dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran di MIN Sukadamai Kota Banda Aceh, “Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Agustus 2015 VOL, 16, NO. I, 23-42”.  diakses 23 Maret 2017, 22.10.
[23] Lihat : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
[24] Lihat : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
[25] Lihat : Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
[26] Cut Suryani, Implementasi Supervisi Pendidikan Dalam Meningkatkan Proses Pembelajaran di MIN Sukadamai Kota Banda Aceh, “Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA Agustus 2015 VOL, 16, NO. I, 23-42”.  diakses 23 Maret 2017, 22.10.
[27] Oteng Sutisna. Administrasi Pendidikan (Dasar Teoriritis untuk Praktek Profesional). (Bandung : Penerbit ANGKASA,2010), 79.
[28] Atmodiwiro Soebagio, Menejemen Pendidikan Indonesia. (Jakarta: Ardadizya Jaya, 2000), 101.

[29] Soetopo, Hendyat dan Wasty Soemanto. 1988. Kepemimpinan dan Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bina Aksara.
[30] Dadang Suhardan, Supervisi Profesional (Layanan Dalam Meningkatkan Mutu Pengajaran di Era Otonomi Daerah). (Bandung : Alfabeta, 2010), 42.
[31] Prasojo Lantip Diat dan Sudiyono, Supervisi Pendidikan. (Yogyakarta : Gava Media, 2011), 11-12.

[32] Purwanto Ngalim, Adnistrasi dan Supervisi Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002), 81.
[33] Lihat : Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.
[34] Lihat : Lampiran pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendiklatan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
[35] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah
[36] Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
[37] Piet A Sahertian, Konsep Dasar dan Tehnik Supervisi Pendidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2000), 45.
[38] Piet A Sahertian, , 57.
[39] Piet A Sahertian,  57.
[40] Hadi Fatkhurokhim, Pengaruh Pelaksanaan Supervisi Pendidikan Pendidikan Terhapad Kinerja Guru Di Sekolah Dasar, The Impact Of Education Supervision Implementation Of Elementary Schools Teachers’ Permormances, “Jurnal Pendidikan Guru Sekolah Dasar Edisi 33 Tahun ke-5 2016”. Diakses pada tanggal 25 Maret 2018 , 17.00 wib.
[41] Piet A Sahertian, 58.
[42] Nur Aedi, Pengawasan Pendidikan, Tinjauan Teori dan Praktik, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2014), 8.
[43] Irzu. Pengertian Supervisi Pendidikan Islamhttp://id.shvoong.com/social-sciences/education/2133595-pengertian-supervisi-pendidikan-islam/ (diakses pada 22 Maret 2018
[44] Achmad Patoni, Supervisi Pendidikan (Islam). (Tulungagung: PPs STAIN Tulungagung, 2010), 30.
[45] Piet A Sahertian,  59.
[46] Afifuddin dan Sobri Sutikno, Pengelolaan Pendidikan “Teori dan Praktik“. Bandung : Prospect Bandung, 2008
[47] Yusak Burhanudin, Administrasi Pendidikan. (Bandung : Pustaka Setia, 2005), 77.

Featured Post

“GURU ADALAH PETANI”

  “GURU ADALAH PETANI”  (Sebuah Refleksi dan Filosofi Ki Hajar Dewantara) Dmp,19-08-2022. Salam Sehat dan tetap semangat Bapak/Ibu Calon P...

oke