A.
LATAR BELAKANG
Masyarakat
madani diprediski sebagai masyarakat yang berkembang sesuai dengan potensi
budaya, adat istiadat, dan agama. Demikian pula, bangsa Indonesia pada era
reformasi ini diarahkan untuk menuju masyarakat madani, untuk itu kehidupan
manusia Indonesia akan mengalami perubahan yang fundamental yang tentu akan
berbeda dengan kehidupan masayakat pada era orde baru. Kenapa, karena dalam
masyarakat madani yang dicita-citakan, dikatakan akan memungkinkan
"terwujudnya kemandirian masyarakat, terwujudnya nilai-nilai tertentu
dalam kehidupan masyarakat, terutama keadilan, persamaan, kebebasan dan
kemajemukan (pluraliseme)" , serta taqwa, jujur, dan taat hokum
(Bandingkan dengan Masykuri Abdillah, 1999:4). Konsep masyarakat madani
merupakan tuntutan baru yang memerlukan berbagai torobosan di dalam berpikir,
penyusunan konsep, serta tindakan-tindakan. Dengan kata lain, dalam menghadapi
perubahan masyarakat dan zaman, “diperlukan suatu paradigma baru di dalam
menghadapi tuntutan-tuntutan yang baru, demikian kata filsuf Kuhn. Karena
menurut Kuhn, apabila tantangan-tantangan baru tersebut dihadapi dengan
menggunakan paradigma lama, maka segala usaha yang dijalankan akan memenuhi
kegagalan".
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
2. Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
(1) Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :
1. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
2. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
3. Sebagai kontrol terhadap negara
4. Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
5. Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organUpaya mengatasi kendala yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakan madani maka pemberdayaannya perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut: sebagai pengembangan masyarakat melalui
6.
7. upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan; sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain); sebagai kontrol terhadap negara; menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group); masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.sasi lainnya.
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
3. Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
4. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
5. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
6. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
7. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Oleh karena itu dalam menghadapi perkembangan dan perubahan jaman, pemberdayaan civil society perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut :
1. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
2. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
3. Sebagai kontrol terhadap negara
4. Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group)
5. Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organUpaya mengatasi kendala yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakan madani maka pemberdayaannya perlu ditekankan, antara lain melalui peranannya sebagai berikut: sebagai pengembangan masyarakat melalui
6.
7. upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan; sebagai advokasi bagi masyarakt yang “teraniaya”, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain); sebagai kontrol terhadap negara; menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group); masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya.sasi lainnya.
B.
RUMUSAN MASALAH
C. Apakah
pengertian dari masyarakat madani dan kesejahteraan umat?
D. Bagaimanakah
ciri-ciri atau karakteristik masyarakat madani dan kesejahteraan umat?
E. Bagaimanakah
proses demokratis menuju masyarakt madani dan kesejahteraan umat?
C.
PEMBAHASAN
MASYARAKAT
MADANI DAN KESEJAHTERAAN UMAT
Masyarakat madani adalah masyarakat
yang berbudaya namun mampu berinteraksi dengan dunia luar yang modern sehingga
dapat terus berkembang dan maju. Dalam masyarakat madani, setiap warganya
menyadari dan mengerti akan hak-haknya serta kewajibannya terhadap negara,
bangsa dan agama. Masyarakat madani sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masyarakat madani adalah masyarakat bermoral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dan stabilitas masyarakat, dimana masyarakat memiliki
motivasi dan inisiatif individual. Masyarakat madani merupakan suatu masyarakat
ideal yang didalamnya hidup manusia-manusia partisipan yang masing-masing
diakui sebagai warga dengan kedudukan yang serba serta dan sama dalam soal
pembagian hak dan kewajiban. Pada intinya pengertian masyarakat madani adalah
masyarakat yang memiliki kehidupan ideal, baik dalam hak dan kewajiban warga
dapat terlaksana secara seimbang serta mampu berkembang dengan dunia luar demi
majunya kehidupan.
Pada dasarnya masyarakat di
Negara-negara berkembang masih kesulitan dalam mecapai masyarakat madani . Hal
ini dikarenakan masih rendahnya pendidikan politik dan kewarganegaraan pada
masyarakat. Kondisi ini diperburuk dengan kurangnya rasa nasionalisme dan
kepedulian terhadap masalah yang dihadapi bangsa sendiri. Maka dari
faktor-faktor penghambat tersebut seharusnya seluruh lapisan masyarakat terus
bergerak dan maju dalam membentuk masyarakat yang cerdas, demokratis, beradab
dan memiliki nasionalisme yang tinggi. Seluruh warga masyarakat dituntut harus
mampu berpikir kritis dengan berdasarkan pada pancasila dan semboyan bhineka
tunggal ika sehingga terbentuk masyarakat yang mampu mengatasi masalah-masalah
yang menimpa bangsanya serta mampu membentuk kekuatan dalam membangun
pemerintahan yang kokoh, jujur dan adil. Kemudian dari langkah-langkah yang
cerdas dan juga kritis maka akan terbentuk masyarakat yang madani dan
berpegangan pada nilai-nilai pancasila.
A. Pengertian Masyarakat Madani dan kesejahteraan umat
Istilah madani secara umum dapat
diartikan sebagai “ adab atau beradab “. Masyarakat madani dapat didefinisikan
sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai
kehidupannya. untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang
harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang
menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses
pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih
pimpinannya.
Di Indonesia, istilah masyarakat madani
mengalami penerjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda
pula, seperti masyarakat madani sendiri, masyarakat sipil, dan civil society.
Masyarakat
Madani dan kesejahteraan umat
konsep ini merupakan penerjemahan
istilah dari konsep civil society yang pertama kali digulirkan oleh Dato Seri
Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada simposium Nasional dalam rangka Forum
Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 di Jakarta. Masyarakat
madani adalah sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang
menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat
mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan
individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau
transparencysistem .
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh beberapa ahli
lainnya tentang pengertian masyarakat madani yaitu :
a. Zbigniew Rau
Menurutnya, masyarakat madani adalah sebuah ruang dalam
masyarakat yang bebas dari pengaruh keluarga dan kekuasaan negara, yang
diekspresikan dalam gambaran ciri-cirinya, yakni individualis, pasa, dan
pluralisme.
b. Han Sung-Jo
Menurutnya, masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum
yang melindungi dan menjamin hak-hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang
terbebas dari negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu
politik, gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen yang
bersama-sama mengakui norma-norma budaya yang menjadi identitas solidaritas
yang terbentuk serta pada akhirnya terdapat kelompok inti dalam masyarakat
madani.
c. Patrick
masyarakat madani, adalah jaringan kerja yang komplek dan
organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari
lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau dalam
bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
Paradigma dengan pemilihan istilah
masyarakat madani ini dilatarbelakangi oleh konsep masyarakat kota. Pada
prinsipnya konsepMasyarakat madani merupakan sebuah tatanan komunitas
masyarakat yang mengedepankan toleransi, demokrasi, dan berkeadaban serta
menghargai akan adanya pluralisme (kemajemukan).
Masyarakat madani, mempunyai prinsip
pokok pluralis, toleransi dan human right termasuk didalamnya adalah demokrasi.
Sehingga masyarakat madani dalam artian negara menjadi suatu cita-cita bagi
negara Indonesia ini, meskipun sebenarnya pada wilayah-wilayah tertentu, pada
tingkat masyarakat kecil, kehidupan yang menyangkut prinsip pokok dari
masyarakat madani sudah ada. Sebagai bangsa yang pluralis dan majemuk, model
masyarakat madani merupakan tipe ideal suatu mayarakat Indonesia demi
terciptanya integritas sosial bahkan integritas nasional
Masyarakat
Sipil, merupakan penurunan langsung dari istilah civil society.
Istilah ini banyak dikemukakan oleh Mansour Fakih untuk menyebutkan prasyarat
masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru
dan lebih baik
Civil
Society. istilah ini merupakan konsep yang digulirkan Muhammad AS. Hikam.
Menurutnya, konsep civil society yang merupakan warisan wacana yang berasal
dari Eropa Barat, akan lebih mendekati substansinya jika tetapdisebutkan dengan
istilah aslinya. Menurutnya pengertian civil society (dengan memegang konsep de
‘Tocquiville) adalah wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan
bercirikan antara lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-
generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan
dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang
diikuti oleh warganya. Dan sebagai ruang politik, civil society merupakan suatu
wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan, dan refleksi mandiri,
tidak terkungkung oleh kondisi kehidupan material, dan tidak terserap dalam
jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi. Di dalamnya tersirat pentingnya
suatu ruang publik yang bebas (the free public sphere). Tempat dimana transaksi
komunikasi yang bebas bisa dilakukan oleh warga masyarakat.
Ciri-ciri
masyarakat Madani dan kesejahteraan umat
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri dan karakteristik sebagai berikut :
a. Free
public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana
masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat,
berkumpul serta memublikasikan informasi kepada publik.
b.Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.
c.Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
d.Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
e.Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian
yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang
mencakup seluruh aspek kehidupan.
f.Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa
merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial
yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi
individu terjaga.
g.Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum merupakan jaminan
terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara netral, artinya tidak
ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas hukum.
f. Terintegrasinya individu-individu dan
kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan
aliansi sosial.
g. Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan
yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan
alternatif.
h. Dilengkapinya program-program pembangunan yang
didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis
masyarakat.
i. Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan
negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu
memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
j. Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust)
sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan
tidak mementingkan diri sendiri.
k. Adanya pemisahan kekuasaan
l. Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan atau
pemerintahan.
Civil Society atau masyarakat Madani tersusun atas
berbagai organisasi kemasyarakatan, yang mempunyai cirri-ciri:
1. Lahir secara
mandiri
2. Keanggotannya
bersifat sukarela,atau atas kesadaran masingmasing anggota
3. Mencukupi
kebutuhannya sendiri (swadaya) sehingga bergantung pada bantuan Negara atau
pemerintah
4. Bebas atau mandiri
dari kekuasaan Negara, sehingga berani mengontrol penggunaan kekuasaan Negara
5. Tunduk pada aturan
hukum yang berlaku atau seperangkat nilai/norma yang diyakini bersama
Proses Demokratis Menuju Masyarakt Madani
Hubungan antara masyarakat madani
dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi
mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam
masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya
dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar.
Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat
madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat
tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi.
Masyarakat madani merupakan elemen yang
signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi
adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani
mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam
asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap
terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan
demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan.
Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki
adanya partisipasi.Proses demokratisasi menuju masyarakat madani merupakan
faktor pendrong bgi negara untuk selalu mengusahakan perbaikn terus menerus dan
menjaga agar tidak terjadi kemeosotan demi kesejahteraan rakyat.
Proses menuju
masyarakat madani pada dasarnya tidaklah mudah, harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1. Kualitas sumber
daya manusia yang tinggi yang tercermin antara lain dari kemampuan
tenaga-tenaga profesionalnya untuk memenuhi kebutuhan pembangunan serta
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Memiliki kemampuan
memenuhi kebutuhan pokok sendiri (mampu mengatasi ketergantungan) agar tidak
menimbulkan kerawanan, terutama bidang ekonomi .
3. Semakin mantap
mengandalkan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri (berbasis kerakyatan) yang
berarti ketergantungan kepada sumber pembangunan dari luar negeri semakin kecil
atau tidak ada sama sekali.
4. Secara umum telah
memiliki kemampuan ekonomi, sistem politik, sosial budaya dan pertahanan
keamanan yang dinamis, tangguh serta berwawasan global.
Dalam
rangka menuju masyarakat madani (civil society), melalui beberapa proses
dan tahapan-tahapan yang konkret dan terencana dengan matang, serta adanya
upaya untuk mewujudkan dengan sungguh-sungguh. Langkah pertama yang perlu
diwujudkan adalah adanya pemerintahan yang baik (good governance).
Pemerintahan yang baik dalam rangka menuju kepada masyarakat madani adalah berorientasi
kepada dua hal, sebagai berikut :
a. Orientasi ideal negara
yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional, yaitu mengacu pada de-
mokratisasi dengan elemen: legitimasi, akuntabilitas, otonomi, devolusi
(pendelegasian wewenang) kekuasaan kepada daerah, dan adanya mekanisme kontrol
oleh masyarakat.
b. Pemerintahan yang
berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya
pencapaian tujuan nasional. Hal ini tergantung pada sejauh mana
pemerintah memiliki kompetensi, struktur dan mekanisme politik serta
administrasi yang berfungsi secara efektif dan efisien.
Dalam
kehidupan demokrasi, agar masyarakat dapat hidup secara madani harus mempunyai
tiga syarat, yaitu sebagai berikut :
a. Ketertiban dalam
pengambilan suatu keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.
b. Adanya kontrol
masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan.
c. Adanya kemerdekaan
memilih pemimpinnya.
Ketiga hal tersebut merupakan
sarana untuk mewujudkan kehidupan yang demokratis, yaitu kehidupan yang dalam pemerintahannya
bersumber dari, oleh, dan untuk rakyat itu sendiri
D.
ANALISIS KETERBIYAHAN
Analisis kami dalam permasalah ini adalah konsep civil society yang
pertama kali digulirkan oleh Dato Seri Anwar Ibrahim dalam ceramahnya pada
simposium Nasional dalam rangka Forum Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26
September 1995 di Jakarta. Masyarakat madani adalah sistem
sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin
keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat
mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni,
pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan
individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparencysistem .
E.
KESIMPULAN
Untuk mewujudkan masyarakat madani dan
agar terciptanyakesejahteraan umat maka kita sebagai generasi penerus supaya
dapat membuat suatu perubahan yang signifikan. Selain itu, kita juga harus
dapat menyesuaikan diri dengan apa yang sedang terjadi di masyarakat sekarang
ini. Agar di dalam kehidupan bermasyarakat kita tidak ketinggalan berita.
Adapun beberapa kesimpulan yang dapat saya ambil dari pembahasan materi yang
ada di bab II ialah bahwa di dalam mewujudkan masyarakat madani dan kesejahteraan
umat haruslah berpacu.
Selain memahami apa itu masyarakat madani
kita juga harus melihat pada potensi manusia yang ada di masyarakat, khususnya
di Indonesia. Potensi yang ada di dalam diri manusia sangat mendukung kita
untuk mewujudkan masyarakat madani. Karena semakin besar potensi yang dimiliki
oleh seseorang dalam membangun agama Islam maka akan semakin baik pula
hasilnya. Begitu pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki potensi yang
kurang di dalam membangun agamanya maka hasilnya pun tidak akan memuaskan. Oleh
karena itu, marilah kita berlomba-lomba dalam meningkatkan potensi diri melalui
latihan-latihan spiritual dan praktek-praktek di masyarakat.
Maka diharapkan kepada kita semua baik
yang tua maupun yang muda agar dapat mewujudkan masyarakat madani di negeri
kita yang tercinta ini yaitu Indonesia. Yakni melalui peningkatan kualiatas
sumber daya manusia, potensi, perbaikan sistem ekonomi, serta menerapkan budaya
zakat, infak, dan sedekah. Insya Allah dengan menjalankan syariat Islam dengan
baik dan teratur kita dapat memperbaiki kehidupan bangsa ini secara perlahan.
Demikianlah makalah rangkuman materi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan
kali ini semoga di dalam penulisan ini dapat dimengerti kata-katanya sehingga
tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang.
F.
DAFTAR PUSTAKA
Suito, Deny. Forum
Ilmiah pada acara Festival Istiqlal, 26 September 1995 : Jakarta
Masykuri Abdillah, Endang
Rudiatin. 2007. Dari Civil
Society Ke Civil Religion. MUI: Jakarta.