Workshop K13 Di SD dan MI di Kab. Dompu NTB



Alhamdulillah Kab. Dompu NTB mendapat perhatian khusus dr comunity Gerak Bareng yg peduli pendidikan dengan memberikan Worshop K13 gratis berupa snack, makan, sertifikat.





 kami di SD 5 kecamatan Manggelewa, MI Al-faat desa bara Kecamatan Woja Kabupaten Dompu merasa senag dan bahagia bisa di ajar oleh pak dosen dan bu dosen AHLI dalak K13.




Kemdikbud memberikan mandat kepada Tim kurikulum nasional & tim kurikulum propinsi jawa Barat atas nama Dr hidayat, M.Pd & bu Nurtaniah, M.Pd selaku koordinator, kami sangat mengharapkan lagi kepada ketua GB selaKu ketua Tim Community gerak Bareng agar memberikan lg pelatihan khusus kepada wali murid krn paling banyak waktu adalah di rumah ketimbang waktu belajar di sekolah.



Kami kluarga besar MI Al-Faat Bara dan SD 5 Manggelewa mengucapkan terimakasih banyak yg sebesar2besarnya kepada ketua tim Community Gerak Bareng dan para Guru guru Hebat.

PAS FOTO ANAK MI TP 2016/2017

 EKA KARTIKA



















 YAYAN




 AMRAN PUTRA PRATAMA



















 IRWANSYAH


 SULFANUR























TIARA PUTRI

RATNAH






















FITRININGSIH


tugas pokok dari seorang wali kelas di Madrasah MI Al-Faat



     Dari beberapa sumber yang saya kutip, bahwa tugas dari seorang wali kelas meliputi:
1.     Pengelolaan kelas
2.     Pembuatan administrasi kelas yang meliputi pembuatan denah tempat duduk, jadwal piket, jadwal pelajaran, jurnal kelas dan tata tertib kelas. Ini dibuktikan dengan papan informasi yang dipasang didalam kelas, berikut data cetak lainnya
3.     Membuat catatan siswa, hal ini untuk proses pengarsipan data identitas siswa, dari mulai biodata sampai kepada kepribadian siswa. Ini dibuktikan dengan buku identitas siswa
4.     Mengetahui kemampuan, dan status sosial siswa
5.     Merekapitulasi kehadiran siswa, ini dibuktikan dengan adanya buku absen kelas
6.     Mengisi kumpulan nilai siswa. Ini dibuktikan dengan adanya ledger
7.     Membuat catan khusus tentang siswa. Ini dibuktikan dengan adanya buku catatan siswa
8.     Pencatatan mutasi siswa. Ini dibuktikan dengan buku mutasi
9.     Pengisian raport siswa
10.                        Pembagian raport siswa

 
 
 


Selain 10 tugas pokok diatas, wali kelas juga harus melakukan kegiatan ini:
1.     Memilih ketua dan pengurus kelas
2.     Membuat kelompok kerja / kelompok piket
3.     Melakukan musyawarah siswa 
4.     Mengidentifikasi siswa siswi berprestasi dan tidak mampu
       5.     Menyiapkan siswa berprestasi
 6.      Berkomunikasi dengan guru mata pelajaran lain seputar KBM dan lainnya
7.     Berkoordinasi dengan bagian BK, dan kesiswaan
8.     Berkoordinasi dengan wali kelas lainnya
9.     Melakukan visiting ke rumah siswa untuk kejadian tertentu bersama BK, dan kesiswaan
10.                        Bekerjasama dengan lembaga sekolah, atau luar sekolah untuk kegiatan siswa
11.                        Dan kegiatan lainnya

TUPOKSI KEPALA SEKOLAH SELENGKAPNYA :




A. Perencanaan Program

1.   Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2.   Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3.   Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4.   Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
5.   Membuat perencanaan program induksi.

B. Pelaksanaan Rencana Kerja

1.      Menyusun pedoman kerja;
2.      Menyusun struktur organisasi sekolah;
3.      Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4.   Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan peserta didik baru; b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik; c. melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; d. melakukan pembinaan prestasi unggulan; e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5.      Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6.      Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7.      Mengelola sarana dan prasarana;
8.      Membimbing guru pemula;
9.      Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10.    Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11.    Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12.    Melaksanakan program induksi.

C. Supervisi dan Evaluasi

1.   Melaksanakan program supervisi.
2.   Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3.   Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
4.   Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5.   Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.

D. Kepemimpinan Sekolah

Kepala sekolah melaksanakan tugas kepemimpinan sebagai berikut :

1.      Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2.      Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3.      Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4.      Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
5.      Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6.      Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7.      Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
8.      Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.      Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10.    Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.    Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13.    Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14.    Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15.    Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16.    Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17.    Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.    Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya;
19.    Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di sekolah/madrasah;
20.    Menyiapkan buku pendoman pelaksanaan program induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
21.    Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22.    Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23.    Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24.    Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25.    Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing;
26.    Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27.    Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
28.    Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan;
29.    Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30.    Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31.    Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
32.    Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33.    Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34.    Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35.    Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36.    Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37.    Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

E. Sistem Informasi Sekolah

Kepala sekolah, dalam sistem informasi sekolah perlu:

1.   Menciptakan atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.      Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja;
3.      Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4.      Didukung oleh penerapan tik dalam manajemen sekolah;
5.      Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi;
6.   Penguatan eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah memperoleh dukungan secara maksimal;
7.      Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi sekolah;
8.      Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan adanya nota kesepahaman (MoU);
9.   Meminimalkan masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10. Melakukan penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) berbasis TIK lebih efektif.



Featured Post

PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah MI Al Faat Bara-Woja 2024

  Adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Merupakan sebuah halaman web yang digunakan oleh masyarakat dan calon siswa untuk men...

oke