A. Perencanaan Program
1.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
2.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
3.
Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
4.
Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
(RKAS).
5.
Membuat perencanaan program induksi.
B. Pelaksanaan Rencana Kerja
1.
Menyusun pedoman kerja;
2.
Menyusun struktur organisasi sekolah;
3.
Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester dan Tahunan;
4.
Menyusun pengelolaan kesiswaan yang meliputi: a. melaksanakan penerimaan
peserta didik baru; b. memberikan layanan konseling kepada peserta didik; c.
melaksanakan kegiatan ekstra dan kokurikuler untuk para peserta didik; d.
melakukan pembinaan prestasi unggulan; e. melakukan pelacakan terhadap alumni;
5.
Menyusun KTSP, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
6.
Mengelola pendidik dan tenaga kependidikan;
7.
Mengelola sarana dan prasarana;
8.
Membimbing guru pemula;
9.
Mengelola keuangan dan pembiayaan;
10.
Mengelola budaya dan lingkungan sekolah;
11.
Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
12.
Melaksanakan program induksi.
C. Supervisi dan Evaluasi
1.
Melaksanakan program supervisi.
2.
Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
3.
Melaksanakan evaluasi dan pengembangan KTSP
4.
Mengevaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
5.
Menyiapkan kelengkapan akreditasi sekolah.
D. Kepemimpinan Sekolah
Kepala sekolah melaksanakan tugas
kepemimpinan sebagai berikut :
1.
Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
2.
Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
3.
Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
4.
Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan
peningkatan mutu;
5.
Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah;
6.
Melibatkan guru, komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting
sekolah/madrasah. Dalam hal sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan
tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
7.
Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik
dan masyarakat;
8.
Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan
menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
pelanggaran peraturan dan kode etik;
9.
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
10.
Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
11.
Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil
supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
12.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
13.
Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran
yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
14.
Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
15.
Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah
untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
16.
Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
17.
Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
18.
Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai
dengan bidangnya;
19.
Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di
sekolah/madrasah;
20.
Menyiapkan buku pendoman pelaksanaan program induksi di sekolah dan dokumen
terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru
maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah;
21.
Melakukan analisis kebutuhan guru pemula;
22.
Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional)
23.
Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula;
24.
Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat
guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing;
25.
Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan
terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat
menjadi pembimbing;
26.
Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula;
27.
Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan;
28.
Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan
masukan untuk perbaikan;
29.
Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula;
30.
Menyusun laporan hasil penilaian kinerja untuk disampaikan kepada kepala dinas
pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas
sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula;
31.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
32.
Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
33.
Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
profesional para guru dan tenaga kependidikan;
34.
Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah
untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
35.
Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
36.
Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab;
37.
Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai
dengan bidangnya.
E. Sistem Informasi Sekolah
Kepala sekolah, dalam sistem
informasi sekolah perlu:
1. Menciptakan
atmosfer akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk
menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru
dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan
kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi;
2.
Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah
berbasis kinerja;
3.
Menjalinan kerjasama dengan pihak lain;
4.
Didukung oleh penerapan tik dalam manajemen sekolah;
5.
Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat, dan memiliki tingkat
sustainabilitas tinggi;
6. Penguatan
eksistensi lembaga dengan melakukan sosialisasi kepada semua pihak untuk
memberikan informasi dan pemahaman yang sama sehingga sekolah/madrasah
memperoleh dukungan secara maksimal;
7.
Penguatan manajemen sekolah dengan melakukan restrukturisasi dan reorganisasi
intern sekolah apabila dipandang perlu (tanpa mengubah atau bertentangan dengan
peraturan yang ada) sebagai bentuk pengembangan dan pemberdayaan potensi
sekolah;
8.
Melakukan penguatan kerjasama dengan membangun jaringan yang lebih luas dengan
berbagai pihak baik di dalam maupun di luar negeri, yang dibuktikan dengan
adanya nota kesepahaman (MoU);
9. Meminimalkan
masalah yang timbul di sekolah melalui penguatan rasa kekeluargaan dan
kebersamaan untuk memajukan sekolah;
10. Melakukan
penguatan input sekolah dengan melengkapi berbagai fasilitas (perangkat keras
dan lunak) manajemen sekolah, agar implementasi Sistem Informasi Manajemen
(SIM) berbasis TIK lebih efektif.