BOSAN BACA BERITA KADER P DEMOKRAT TERSANGKUT KORUPSI
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat akhirnya mencoret nama Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Hal ini karena Thaib berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Maluku Utara tahun 2004 yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
"Posisi Pak Thaib digantikan oleh Tommy Husian. Kami minta Pak Thaib mundur karena beliau punya masalah hukum yang harus dia selesaikan," ucap Ketua Satgas Pencalegan Partai Demokrat Suaidi Marasabessy di sela-sela acara Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (30/6/2013).
Menurut Suaidi, pencoretan nama Thaib dilakukan Demokrat dalam tahap masa perbaikan DCS. Suaidi pun sempat memperkenalkan Tommy dalam acara FPMM yang dihadiri oleh sekitar 100 warga Maluku di Jakarta itu.
Di dalam acara itu, Suaidi meminta masyarakat Maluku memilih para caleg yang sudah terlihat kerjanya bagi publik. "Kalau ada caleg yang enggak pernah ngapa-ngapain atau punya jejak rekam buruk. Buang jauh-jauh dari pikiran, tidak usah dipilih. Pilih yang benar-benar sudah teruji di masyarakat," tukas mantan Kepala Staf Umum TNI Angkatan Darat.
Sebelumnya, nama Thaib masuk sebagai caleg Partai Demokrat dengan nomor urut dua di daerah pemilihan Maluku Utara. Pencalonan Thaib sebagai caleg sempat mengundang reaksi elemen masyarakat Maluku Utara.
Banyak kalangan yang mempersoalkan pencalonan Thaib ini dengan mendesaknya segera mundur dari posisi Gubernur Maluku Utara. Desakan ini menyusul dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 yang mengisyaratkan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri.
Di lain pihak, reaksi elemen masarakat juga mempertanyakan status hukum Thaib Armaiyn atas rencana pencalonannya sebagai anggota legislatif. Pasalnya, Thaib yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi dana APBD Maluku Utara pada tahun 2004 melalui pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.
Sumber : https://www.facebook.com/khaira.kalsum
JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat akhirnya mencoret nama Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn dalam Daftar Caleg Sementara (DCS). Hal ini karena Thaib berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Maluku Utara tahun 2004 yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.
"Posisi Pak Thaib digantikan oleh Tommy Husian. Kami minta Pak Thaib mundur karena beliau punya masalah hukum yang harus dia selesaikan," ucap Ketua Satgas Pencalegan Partai Demokrat Suaidi Marasabessy di sela-sela acara Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) di Taman Mini Indonesia Indah, Minggu (30/6/2013).
Menurut Suaidi, pencoretan nama Thaib dilakukan Demokrat dalam tahap masa perbaikan DCS. Suaidi pun sempat memperkenalkan Tommy dalam acara FPMM yang dihadiri oleh sekitar 100 warga Maluku di Jakarta itu.
Di dalam acara itu, Suaidi meminta masyarakat Maluku memilih para caleg yang sudah terlihat kerjanya bagi publik. "Kalau ada caleg yang enggak pernah ngapa-ngapain atau punya jejak rekam buruk. Buang jauh-jauh dari pikiran, tidak usah dipilih. Pilih yang benar-benar sudah teruji di masyarakat," tukas mantan Kepala Staf Umum TNI Angkatan Darat.
Sebelumnya, nama Thaib masuk sebagai caleg Partai Demokrat dengan nomor urut dua di daerah pemilihan Maluku Utara. Pencalonan Thaib sebagai caleg sempat mengundang reaksi elemen masyarakat Maluku Utara.
Banyak kalangan yang mempersoalkan pencalonan Thaib ini dengan mendesaknya segera mundur dari posisi Gubernur Maluku Utara. Desakan ini menyusul dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 yang mengisyaratkan kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri.
Di lain pihak, reaksi elemen masarakat juga mempertanyakan status hukum Thaib Armaiyn atas rencana pencalonannya sebagai anggota legislatif. Pasalnya, Thaib yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dua periode ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi dana APBD Maluku Utara pada tahun 2004 melalui pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.
Sumber : https://www.facebook.com/khaira.kalsum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar