SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP) DAN AKREDITASI MADRASAH

 
 
 
 
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
DAN AKREDITASI MADRASAH
 


I. Pendahuluan
Mutu pendidikan di Indonesia masih cukup memprihatinkan. Di luar berbagai prestasi akademis yang dicapai siswa-siswa Indonesia di berbagai lomba ilmiah tingkat dunia, kita masih harus mengakui bahwa masih sangat banyak sekolah yang kondisi sarana prasarana dan proses pembelajarannya masih jauh dari memuaskan. Untuk itu, peningkatan mutu pendidikan masih merupakan salah satu program utama yang menjadi fokus perhatian Kementerian Pendidikan Nasional dan menjadi pekerjaan rumah’ Pemerintah. Sesungguhnya sudah cukup banyak yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan berbagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, khususnya pendidikan tingkat dasar dan menengah. Salah satu upaya adalah mengimplementasikan desentralisasi pendidikan secara bertahap.
Budaya peningkatan mutu pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan
baik bila sekolah terbiasa melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam implementasi manajemen di sekolah/madrasah. Instrumen utama dalam pelaksanaan SPMP adalah Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Dalam implementasinya, EDS akan ditindaklanjuti dengan program Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) yang dilaksanakan oleh para Pengawas Pendidikan. MSPD merupakan instrumen utama Evaluasi Diri Kota/Kabupaten (EDK) sebagai dasar penyusunan program peningkatan mutu pendidikan di wilayah tersebut. Dengan demikian, SPMP, yang diimplementasikan dalam kegiatan EDS, akan menjadi komponen utama dalam lingkup implementasi MBS sebagai upaya pembudayaan peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang berkelanjutan.

II. Konsep dan Prinsip Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
1. Pengertian SPMP
Mutu (quality) adalah memenuhi atau melibihi keinginan pelanggan dan stakeholders secara konsisten. Mutu adalah kesesuaian fungsi dengan tujuan, kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang ditentukan/berlaku, sesuai dengan kegunaannya, produk yang memuaskan pelanggan, sifat dan karakteristik produk atau jasa yang memenuhi kebutuhan / harapan pelanggan (ISO 9000)
Penjaminan Mutu (Quality assurance) adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholders memperoleh kepuasan. Quality management system (sistem manajemen mutu) adalah suatu sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi/institusi dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan proses/prosedur mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan (continous improvement). Sistem manajemen mutu adalah suatu sistem manajemen yang menjamin kesesuaian antara proses dengan output yang dihasilkan yang akan memberikan kepuasan stakeholders.
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan memperkenalkan sebuah pergeseran dari paradigma yang bertumpu kepada inspeksi eksternal menuju paradigma yang bertumpu kepada tanggung jawab tiap pemangku kepentingan pendidikan untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan. Penjaminan mutu internal oleh satuan pendidikan adalah Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan manajemen berbasis sekolah: kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas (PP no. 19/2005 pasal 49). Satuan Pendidikan mengembangkan visi dan misi…. dan evaluasi kinerja masing-masing (PP no. 19/2005 pasal 65). Satuan Pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP (PP no.19/2005 pasal 91).
Secara singkat, implementasi SPMP terdiri dari rangkaian proses/tahapan yang secara siklik dimulai dari (1) pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program peningkatan mutu pendidikan. Tahapan-tahapan proses SPMP ini merupakan suatu siklus yang saling terkait dan berlangsung secara sustainable (berkelanjutan) (Short, 2009). Pelaksanaan tahapan-tahapan di atas perlu dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai stakeholders sekolah sesuai dengan amanat MBS (PP No. 19 Tahun 2005).
Sekolah perlu membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari berbagai unsur stakeholders yaitu, kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan guru, komite sekolah, orang tua, dan perwakilan lain dari kelompok masyarakat yang memang dipandang layak untuk diikutsertakan karena kepedulian yang tinggi pada sekolah. Dalam melaksanakan SPMP, Pengawas Pendidikan yang bertugas sebagai pembina sekolah juga harus dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
SPMP tidak akan dapat terlaksana dengan baik tanpa pelibatan dan pemberdayaan berbagai stakeholders sekolah, termasuk wakil pemerintah. Melalui SPMP, sekolah dapat melaksanakan program manajemen yang berbasis data. Pola manajemen ini pada kenyataannya masih belum dilakukan olehbanyak sekolah sebagai suatu budaya kerja. Data yang valid, secara empirik dan akurat, akan selalu menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan dan penyusunan berbagai rencana peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah. Dengan demikian, 5 (lima) rangkaian tahapan SPMP yang berbasis data ini akan menjadi bagian vital dan utama dalam proses Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Implementasi tahapan-tahapan SPMP ini kemudian diharapkan menjadi budaya peningkatan mutu di sekolah/madrasah. Dari berbagai data valid yang dapat dikumpulkan sekolah (data dari hasil akreditasi sekolah, sertifikasi guru, ujian nasional, profil sekolah, dan lain-lain), Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan salah satu instrumen implementasi SPMP yang wajib dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan sebagai salah satu program akseleratif dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan pendidikan (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Prioritas Nomor 2. Pendidikan).
Dimensi Mutu adalah; (1) Realiability : Tingkat ketangguhan dan ketelitian dalam pelayanan; (2) Assurance : Tingkat Jaminan mutunya; (3) Tangibles : Tingkat penyediaan fasilitas fisik, peralatan, material dan personil pelayanan; (4) Empathy : Perhatian terhadap stakeholders; (5) Responsiveness: Tanggapan dan bantuan yang cepat dan akurat dalam pelayanan.
Sistem Penjaminan Mutu (Quality Assurance System); (1) Sistem Penjaminan Mutu (SPM) adalah prosess penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga organisasi memenuhi idealismenya dan stakeholders memperoleh kepuasan. (2) SPM adalah serangkaian langkah yang terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memenuhi harapan pelanggan akan layanan dan produk/jasa yang disediakan; (3) SPM adalah tata kelola yang baik, akuntabel dan peningkatan mutu.
Sistem Penjaminan Mutu, tumbuh budaya mutu: menetapkan dan memiliki standar, melaksanakan standar, mengevaluasi pelaksanaan standar dan meningkatkan standar secara berkelanjutan (Continuous Quality Improvement)
2. Mekanisme Jaminan Mutu Pendidikan
Substansi utama SPM pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses penyelenggaraan pendidikan.
a. Perencanaan Mutu (Plan)
Plan, adanya perencanaan berkaitan dengan perencanaan mutu, meliputi penetapan kebijakan mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, serta penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu.
b. Pelaksanaan (Do)
Do, adanya pelaksanaan dari apa yang sudah direncanakan. Maka untuk menjamin mutu pendidikan, seluruh proses pendidikan, termasuk pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang telah ditentukan.
c. Evaluasi (Check)
Adanya monitoring, pemeriksaan, pengukuran dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk audit mutu internal.
d. Action, adanya tindak lanjut dan perbaikan dari hasil evaluasi. Mmenyusun rencana perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan. .
Penjaminan Mutu dibutuhkan oleh pendidikan adalah untuk ; (a) Memeriksa dan mengendalikan mutu; (b) Meningkatkan mutu; (c) Memberikan jaminan pada stakeholders; (d) Standarisasi, (e) Persaingan nasional dan internasional; (f) Pengakuan lulusan; (g) Memastikan seluruh kegiatan institusi berjalan dengan baik dan terus meningkat secara berkesinambungan; dan (h) Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggung jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya
Landasan yuridis SPMP UU No: 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS Pasal 1 ayat 21; Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penetapan mutu pendidikan …. dst sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Pasal 35 ayat 1; Standar Nasional pendidikan terdiri standar isi, proses, kompetensi lulusan …. dst., dan Pasal 50 ayat 2; Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu …. dst. Beberapa Model SPM: Model SPM à Didasarkan pada: UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasionaldan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Pokja Penjaminan Mutu 2003 ; (a) Penetapan Standar Mutu; (b) Pelaksanaan; (c) Evaluasi; (d) Pencapaian dan peningkatan standar; dan (e) Benchmarking.
III. Kebijakan Nasional 8 Standar Nasional Pendidikan
Dalam Peraturan Pemerintah 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, BAB II pasal 2 disebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: (a) Standar isi; (b) Standar proses; (c) Standar kompetensi lulusan; (d) Standar pendidik dan tenaga kependidikan; (e) Standar sarana dan prasarana; (f) Standar pengelolaan; (g) Standar pembiayaan; dan (h) Standar penilaian pendidikan. Penjabaran dari kedelapan standar tersebut adalah sebagai berikut.
a. Standar isi adalah cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Secara keseluruhan standar isi memuat: (1) kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyususnan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan; (2) beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah; (3) kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi; dan (4) kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
b. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standan Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 6). Adapun PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Proses dituangkan dalam Bab IV, yaitu mencakup aspek: (a) .Perencanaan proses pembelajaran; (b) Pelaksanaan proses pembelajaran ; (c) Penilaian hasil pembelajaran ; dan (d) Pengawasan proses pembelajaran. Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien ; (a) Perencanaan Proses Pembelajaran ; Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pem-belajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar. (b) Pelaksanaan Proses Pembelajaran; Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik. Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.; (c) Penilaian Hasil Pembelajaran ; Penilaian hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Teknik penilaian dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok. Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester; (d) Pengawasan Proses Pembelajaran; Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
c. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah bagian dari stnadar nasional pendidikan yang merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL kita akan memiliki patok mutu (bench-mark) baik bersifat evaluasi mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk maupun bersifat evaluasi makro seperti keevektifan dan efisiensi suatu program pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. SKL yang dijabarkan ke dalam Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran digunakan sebagai pedoman penilaian. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. SKL mencakup Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), dan Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SK-MP).
SKL-SP adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap satuan pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/PaketB) dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK). Sedangkan SK-KMP adalah kualifikasi kemampuan lulusan pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup agam dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, dan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, baik untuk satuan pendidikan dasar maupun satuan pendidikan menengah. SKL mempunyai tiga fungsi utama, yaitu (1) kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan (2) rujukan untuk menyusun standar pendidikan lainnya, dan (3) arah peningkatan kualitas pendidikan.
d. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Pendidikan prajabatan adalah pendidikan formal untuk mempersiapkan calon pendidik dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi, sesuai dengan perundang-undangan. Kelayakan fisik dan mental pendidik dan tenaga kependidikan adalah kondisi fisk dan mental pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak mengganggu pembelajaran dan pelayanan pendidikan. Adapun, Pendidikan dalam jabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang diperoleh pendidik dan tenaga kependidikan selama menjalankan tugas untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi akademiknya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional melalui pendidikan profesi.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rokhani, serta memilki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dari perguruan tinggi terakreditasi yang dibuktikan dengan ijazah dan/ atau sertifikasi keahlian yang relevan dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pendidik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik, (b) kompetensi kepribadian, (c) kompetensi profesional, dan (d) kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilkinya. Kompe- tensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakh- lak mulia. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kopetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidiakan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
e. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana dan prasarana mencakup: (1) pengadaan satuan pendidikan, (2) kelengkapan prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan gedung, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan, dan (3) kelengkapan sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan. Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
f. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan meliputi:(1) Perencanaan program sekolah/madrasah; (2) Pelaksanaan rencana kerja sekolah; (3) Monitoring dan evaluasi; (4) Kepemimpinan sekolah/madrasah; dan (5) Sistem informasi manajemen. Sedangkan, standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah meliputi: (1) Perencanaan program pemerintah daerah; (2) Pengelolaan program wajib belajar; (3) Pengelolaan program peningkatan angka partisipasi jenjang pendidikan menengah; (4) Pengelolaan program pendidikan keaksaraan; (5) Pengelolaan program penjaminan mutu satuan pendidikan; (6) Pengelolaan program peningkatan status guru sebagai profesi; (7) Pengelolaan program akreditasi pendidikan; (8) Pengelolaaan program peningkatan peningkatan relevansi pendidikan; dan (9) Pengelolaan program pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
g. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya operasional pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidiakan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, kinsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagaianya. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Mengacu pada pasal-pasal dan ayat dalam Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dapat disimpulkan bahwa meskipun biaya pendidikan itu terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal, namun standar pembiayaan pendidikan difokuskan pada biaya operasi pendidikan yang merupakan bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasuional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Untuk lebih melengkapi, berikut adalah PP Nomor 19 Bab IX tentang Standar Pembiayaan Pendidikan
g. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (PP Nomor 19 2005). Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Penilaian Pendidikan dibagi menjadi lima bagian, yaitu: (1) penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi; (2) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (3) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; (4) penilaian hasil belajar oleh pemerintah; dan (5) kelulusan. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Sedangkan, penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan tinggi terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian hasil belajar dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semster, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.Ujian nasional dilaku- kan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (1) Pemetaan mutu pro- gram dan/atau satuan pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (3) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; (4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah: (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; (3) lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (4) lulus ujian nasional. Berikut adalah PP Nomor 19 Bab X tentang Penilaian Pendidikan.
IV. Konsep Evaluasi Diri Madrasah
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) sesungguhnya tidak semata-mata dilaksanakan oleh sekolah bersama Komite Sekolahnya saja dalam Tim Pengembang Sekolah (TPS), namun juga didukung oleh kehadiran Pengawas Sekolah yang lebih berfungsi sebagai verifikator dan validator terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh sekolah bersama komitenya. Pengawas juga merupakan salah satu anggota TPS. Dengan keikutsertaan Pengawas Sekolah, diharapkan hasil pengumpulan data EDS dapat benar-benar secara valid memotret/memetakan kondisi capaian sekolah terhadap SNP atau SPM seobjektif mungkin. Keterlibatan Pengawas tidak dimaksudkan sebagai inspektur yang hanya mencari kesalahan sekolah saja, namun lebih difungsikan sebagai pembina yang juga ikut bertanggung jawab untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut melalui pengisian instrumen EDS.
1. Pengertian Evaluasi Diri Mardasah
Evaluasi Diri Mardasah (EDS) adalah proses evaluasi diri sekolah yamg bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota.
2. Tujuan Evaluasi Diri Madrasah
Tujuan evaluasi diri madrasah adalah:
a. Sekolah menilai kinerjanya berdasarkan SPM dan SNP.
b. Sekolah mengetahui tingkat pencapaian dalam SPM dan SNP sebagai dasar perbaikan.
c. Sekolah dapat menyusun RPS/RKS sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
3. Lingkup EDS
Lingkup Evaluasi Diri Madrasah (EDS) menjawab 3 pertanyaan utama::
a. Seberapa baik kinerja sekolah kita ?
b. Bagaimana kita mengetahuinya?
c. Bagaimana kita memperbaikinya?
4. Bukti Fisik dalam EDS
a. Informasi kualitatif (yang pokok):Wawancara dengan pendidik, orang tua, peserta didik, kuesioner, observasi dll.
b. Data kuantitatif: Jumlah siswa, hasil ujian, absendi, prestasi akademik/non akademik, dsb.
c. Dokumen yang tersedia: KTSP, Silabus, RPP, Kumpulan soal, Buku laporan ke orang tua, notulen rapat guru/komisi sekolah dsb.
5. Siapa yang Melaksanakan EDS
Evaluasi Diri Madrasah (EDS) dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas:
a. Kepala Sekolah.
b. Wakil unsur guru.
c. Wakil Komite Sekolah.
d. Wakil orang tua siswa.
e. Pengawas – sebagai fasilitator/pembimbing
6. Apa yang perlu dalam EDS
a. Memakai Instrumen EDS dalam menilai Kinerja: Menilai SPM dan SNP dalam 4 tingkat ketercapaian.
b. Memasukkan hasilnya dalam Format Laporan: Dasar penyusunan RPS dan pengisian format MSPD.
c. Perlu kejujuran dalam menilai diri sendiri – tak perlu mengada ada sebab semuanya adalah dasar untuk mengembangkan sekolah.
V. Monitoring Sekolah dan Pemerintah Daerah (MSPD)
1. Apa Monitoring Sekolah dan Pemerintah Daerah (MSPD)?
Monitoring yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (terutama Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama) terhadap kinerja sekolah secara menyeluruh dalam mencapai SPM dan SNP dan hasilnya menjadi dasar perencanaan dan tindakan selanjutnya dalam upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
2. Apa Tujuan MSPD
Agar instansi tingkat kab/kota dapat memperoleh data secara menyeluruh tentang kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru dalam pencapaian SPM dan SNP yang akan menjadi dasar untuk perencanaan dan tindakan perbaikan kinerja selanjutnya secara umum.
3. Penggunaan Hasil MSPD
a. Perencanaan
b. Pembiyaan dan aloksi sumberdaya dan dana
c. Pengembangan kebijakan
d. Pengembangan profesional yang berkelanjutan
e. Peningkatan sekolah
4. Monitoring Sekolah dan Pemerintah Daerah (MSPD)
a. Pengawas menyusun MSPD berdasarkan hasil EDS setiap sekolah
b. Pengawas menyusun MSPD agregasi dari seluruh sekolah yang dibina
c. Lokakarya menyusun agregasi MSPD dari seluruh laporan agregasi pengawas (bahan perencanaan dinas kabupaten/kota)
VI. Persiapan Sekolah untuk Akreditasi
Proses akreditasi memerlukan persiapan secara cermat oleh pihak sekolah. Dalam buku Panduan Persiapan Akreditasi SMP (Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Depdiknas, 2007: 7 -17), disebutkan langkah-langkah yang perlu dilakukan sekolah dalam persiapan akreditasi, yaitu: (a) pemantapan rencana pengembangan sekolah dan komponen akreditasi, (b) pembentukan/ pemantapan tim penjamin mutu sekolah, (c) pemantapan sistem informasi manajemen, (d) pra-evaluasi diri untuk mengetahui kesiapan sekolah, (e) pengembangan dan pemantapan komponen sekolah, dan (f) evaluasi diri dan penyiapan aplikasi akreditasi.
1. Pemantapan RPS dan Komponen Akreditasi
a. Rencana Pengembangan Sekolah
Sesuai dengan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sekolah setiap tahun melakukan perencanaan sekolah yang kemudian diformula-sikan dalam bentuk rencana pengembangan sekolah (RPS). Perencanaan sekolah adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. RPS adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa depan dalam rangka untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan.
Isi RPS secara garis besar memuat antara lain: Visi, misi dan tujuan sekolah, Program-program strategis (untuk mencapai tujuan, misi dan visi), Strategi pelaksanaan, Output yang diharapkan, Rencana biaya, dan Rencana evaluasi.
b. Komponen Akreditasi
1) Kurikulum dan Pembelajaran; (a) Pelaksanaan Kurikulum; (b) Proses Pembelajaran.
2) Administrasi dan Manajemen Sekolah; (a) Perencanaan Sekolah; (b) Manajemen Sekolah; (c) Kepemimpinan; (d) Pengawasan; (e) Administrasi Sekolah
3) Organisasi dan Kelembagaan
4) Sarana dan Prasarana
5) Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang.
6) Pembiayaan/Pendanaan.
7) Peserta Didik; (a) Penerimaan dan Pengembangan Peserta Didik; (b) Keluaran
8)Peran serta Masyarakat
9) Lingkungan dan Budaya Sekolah
2. Pembentukan Tim Penjamin Mutu
Tim penjamin mutu beranggotakan unsur guru, wakil kepala sekolah, dan anggota komite sekolah. Jika dimungkinkan ditambah unsur ahli dari luar sekolah, misalnya dari perguruan tinggi. Tim ini bertugas antara lain: membantu sekolah dalam merancang RPS, memantau dan mengarahkan serta memberi masukan dalam melaksanakan program-program sekolah. Dalam kaitannya dengan akreditasi tim ini harus mencermati sembilan komponen sekolah yang menjadi fokus akreditasi.
3. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
Sistim Informasi Manajemen (SIM) sekolah adalah suatu sistem informasi berbasis komputer yang dirancang khusus untuk mengelola informasi sekolah, yang dapat diakses secara cepat dan akurat. Melalui SIM ini pemantauan dan pengendalian segala aktivitas dapat dilakukan lebih mudah. Selain itu juga membantu menyediakan data yang akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan.
4. Pra-Evaluasi Diri
Evaluasi diri merupakan suatu upaya sistematis untuk menghimpun, mengolah dan menyusun informasi sebagai aspek kegiatan akademis-profesional untuk dapat menyimpulkan kinerja suatu pendidikan atau sekolah. Evaluasi diri sekali gus menjadi umpan balik guna meningkatkan kinerja sekolah. Dalam evaluasi diri dilakukan analisis tentang kekuatan, kelemahan, peluang dan ancamat (SWOT analysis). Evaluasi diri merupakan langkah awal proses akreditasi.
Pra-evaluasi diri ditujukan untuk menilai berbagai kelemahan dan hambatan yang dihadapi sekolah dalam mencapai tingkat perkembangannya untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi pengembangan selanjutnya. Melalui kegiatan ini sekolah akan mengetahui secara pasti kondisi mereka dalam semua aspek secara komprehensif. Hasilnya disusun dalam profil lembaga atau sekolah, yang di dalamnya telah disesuaikan dengan indikator-indikator yang akan dinilai dalam akreditasi.
5. Pengembangan dan Pemantapan Sekolah
Setiap sekolah hendaknya memiliki target atau benchmark tentang keadaan setiap komponen dan indikator yang akan di akreditasi. Apabila masih terdapat indikator yang kondisinya di bawah target maka perlu dikaji lebih lanjut tentang faktor-faktor penyebabnya. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan menyusun program sekolah untuk memperbaiki komponen atau indikator tersebut. Setelah perbaikan dilakukan, maka sekolah dapat membuat evaluasi diri sebagai acuan pergajuan aplikasi akreditasi..
6. Evaluasi Diri dan Penyiapan Aplikasi Akreditasi
Berdasarkan masukan yang teliti dari Tim Penjamin Mutu, maka sekolah berusaha membenahi semua komponen dan indikator yang masih kurang melalui evaluasi diri. Faormat evaluasi diri menggunakan pedoman yang dikeluarkan oleh badan Akreditasi Sekolah. Semua dokumen,tidak hanya format penilaian namun juga seluruh data pendukung disiapkan baik dalam bentuk cetak mupun soft copy, sekolah dapat mengajukan aplikasi akreditasi ke Badan Akreditasi Sekolah sesuai mekanisme yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Featured Post

“GURU ADALAH PETANI”

  “GURU ADALAH PETANI”  (Sebuah Refleksi dan Filosofi Ki Hajar Dewantara) Dmp,19-08-2022. Salam Sehat dan tetap semangat Bapak/Ibu Calon P...

oke