SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (SPMP)
DAN AKREDITASI MADRASAH
I. Pendahuluan
Mutu
pendidikan di Indonesia masih cukup memprihatinkan. Di luar berbagai
prestasi akademis yang dicapai siswa-siswa Indonesia di berbagai
lomba ilmiah tingkat dunia, kita masih harus mengakui bahwa masih
sangat banyak sekolah yang kondisi sarana prasarana dan proses
pembelajarannya masih jauh dari memuaskan. Untuk itu, peningkatan mutu
pendidikan masih merupakan salah satu program utama yang menjadi
fokus perhatian Kementerian Pendidikan Nasional dan menjadi pekerjaan
rumah’ Pemerintah. Sesungguhnya sudah cukup banyak yang dilakukan oleh
Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan berbagai upaya untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional, khususnya pendidikan tingkat
dasar dan menengah. Salah satu upaya adalah mengimplementasikan
desentralisasi pendidikan secara bertahap.
Budaya peningkatan mutu pendidikan akan dapat dilaksanakan dengan
baik bila sekolah terbiasa melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam implementasi manajemen di sekolah/madrasah. Instrumen utama dalam pelaksanaan SPMP adalah Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Dalam implementasinya, EDS akan ditindaklanjuti dengan program Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) yang dilaksanakan oleh para Pengawas Pendidikan. MSPD merupakan instrumen utama Evaluasi Diri Kota/Kabupaten (EDK) sebagai dasar penyusunan program peningkatan mutu pendidikan di wilayah tersebut. Dengan demikian, SPMP, yang diimplementasikan dalam kegiatan EDS, akan menjadi komponen utama dalam lingkup implementasi MBS sebagai upaya pembudayaan peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang berkelanjutan.
baik bila sekolah terbiasa melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) dalam implementasi manajemen di sekolah/madrasah. Instrumen utama dalam pelaksanaan SPMP adalah Evaluasi Diri Sekolah (EDS). Dalam implementasinya, EDS akan ditindaklanjuti dengan program Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah (MSPD) yang dilaksanakan oleh para Pengawas Pendidikan. MSPD merupakan instrumen utama Evaluasi Diri Kota/Kabupaten (EDK) sebagai dasar penyusunan program peningkatan mutu pendidikan di wilayah tersebut. Dengan demikian, SPMP, yang diimplementasikan dalam kegiatan EDS, akan menjadi komponen utama dalam lingkup implementasi MBS sebagai upaya pembudayaan peningkatan mutu pendidikan di sekolah yang berkelanjutan.
II. Konsep dan Prinsip Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
1. Pengertian SPMP
Mutu
(quality) adalah memenuhi atau melibihi keinginan pelanggan dan
stakeholders secara konsisten. Mutu adalah kesesuaian fungsi dengan
tujuan, kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang
ditentukan/berlaku, sesuai dengan kegunaannya, produk yang memuaskan
pelanggan, sifat dan karakteristik produk atau jasa yang memenuhi
kebutuhan / harapan pelanggan (ISO 9000)
Penjaminan Mutu (Quality assurance)
adalah proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan
secara konsisten dan berkelanjutan sehingga stakeholders memperoleh
kepuasan. Quality management system (sistem manajemen mutu) adalah
suatu sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu
organisasi/institusi dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan
proses/prosedur mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan (continous
improvement). Sistem manajemen mutu adalah suatu sistem manajemen
yang menjamin kesesuaian antara proses dengan output yang dihasilkan
yang akan memberikan kepuasan stakeholders.
Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan memperkenalkan sebuah pergeseran dari
paradigma yang bertumpu kepada inspeksi eksternal menuju paradigma
yang bertumpu kepada tanggung jawab tiap pemangku kepentingan
pendidikan untuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan. Penjaminan
mutu internal oleh satuan pendidikan adalah Pengelolaan satuan
pendidikan pada jenjang dikdasmen menerapkan manajemen berbasis
sekolah: kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan
akuntabilitas (PP no. 19/2005 pasal 49). Satuan Pendidikan mengembangkan
visi dan misi…. dan evaluasi kinerja masing-masing (PP no. 19/2005
pasal 65). Satuan Pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu
pendidikan untuk memenuhi atau melampaui SNP (PP no.19/2005 pasal 91).
Secara
singkat, implementasi SPMP terdiri dari rangkaian proses/tahapan
yang secara siklik dimulai dari (1) pengumpulan data, (2) analisis
data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan rekomendasi, dan (5)
upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program peningkatan mutu
pendidikan. Tahapan-tahapan proses SPMP ini merupakan suatu siklus
yang saling terkait dan berlangsung secara sustainable (berkelanjutan)
(Short, 2009). Pelaksanaan tahapan-tahapan di atas perlu
dilaksanakan secara kolaboratif oleh berbagai stakeholders sekolah
sesuai dengan amanat MBS (PP No. 19 Tahun 2005).
Sekolah
perlu membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri dari
berbagai unsur stakeholders yaitu, kepala sekolah, pengawas sekolah,
perwakilan guru, komite sekolah, orang tua, dan perwakilan lain dari
kelompok masyarakat yang memang dipandang layak untuk diikutsertakan
karena kepedulian yang tinggi pada sekolah. Dalam melaksanakan SPMP,
Pengawas Pendidikan yang bertugas sebagai pembina sekolah juga harus
dilibatkan dalam TPS, sebagai wakil dari pemerintah.
SPMP tidak akan dapat terlaksana dengan baik tanpa pelibatan dan pemberdayaan berbagai
stakeholders sekolah, termasuk wakil pemerintah. Melalui SPMP,
sekolah dapat melaksanakan program manajemen yang berbasis data. Pola
manajemen ini pada kenyataannya masih belum dilakukan olehbanyak
sekolah sebagai suatu budaya kerja. Data yang valid, secara empirik
dan akurat, akan selalu menjadi landasan utama dalam pengambilan
keputusan dan penyusunan berbagai rencana peningkatan mutu pendidikan
di sekolah/madrasah. Dengan demikian, 5 (lima) rangkaian tahapan SPMP
yang berbasis data ini akan menjadi bagian vital dan utama dalam
proses Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Implementasi tahapan-tahapan
SPMP ini kemudian diharapkan menjadi budaya peningkatan mutu di
sekolah/madrasah. Dari berbagai data valid yang dapat dikumpulkan
sekolah (data dari hasil akreditasi sekolah, sertifikasi guru, ujian
nasional, profil sekolah, dan lain-lain), Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
merupakan salah satu instrumen implementasi SPMP yang wajib
dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan sebagai salah satu program
akseleratif dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan
pendidikan (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010;
Prioritas Nomor 2. Pendidikan).
Dimensi
Mutu adalah; (1) Realiability : Tingkat ketangguhan dan ketelitian
dalam pelayanan; (2) Assurance : Tingkat Jaminan mutunya; (3)
Tangibles : Tingkat penyediaan fasilitas fisik, peralatan, material
dan personil pelayanan; (4) Empathy : Perhatian terhadap stakeholders;
(5) Responsiveness: Tanggapan dan bantuan yang cepat dan akurat
dalam pelayanan.
Sistem
Penjaminan Mutu (Quality Assurance System); (1) Sistem Penjaminan
Mutu (SPM) adalah prosess penetapan dan pemenuhan standar mutu
pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga organisasi
memenuhi idealismenya dan stakeholders memperoleh kepuasan. (2) SPM
adalah serangkaian langkah yang terencana dan sistematis yang
dilakukan untuk memenuhi harapan pelanggan akan layanan dan
produk/jasa yang disediakan; (3) SPM adalah tata kelola yang baik,
akuntabel dan peningkatan mutu.
Sistem
Penjaminan Mutu, tumbuh budaya mutu: menetapkan dan memiliki
standar, melaksanakan standar, mengevaluasi pelaksanaan standar dan
meningkatkan standar secara berkelanjutan (Continuous Quality Improvement)
2. Mekanisme Jaminan Mutu Pendidikan
Substansi utama SPM pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan siklus PDCA (Plan – Do – Check – Action) pada proses penyelenggaraan pendidikan.
a. Perencanaan Mutu (Plan)
Plan, adanya perencanaan
berkaitan dengan perencanaan mutu, meliputi penetapan kebijakan
mutu, penetapan tujuan mutu beserta indikator pencapaiannya, serta
penetapan prosedur untuk pencapaian tujuan mutu.
b. Pelaksanaan (Do)
Do,
adanya pelaksanaan dari apa yang sudah direncanakan. Maka untuk
menjamin mutu pendidikan, seluruh proses pendidikan, termasuk
pelayanan administrasi pendidikan dilaksanakan sesuai dengan SOP yang
telah ditentukan.
c. Evaluasi (Check)
Adanya
monitoring, pemeriksaan, pengukuran dan evaluasi terhadap
pelaksanaan dan hasil pelasanaan termasuk audit mutu internal.
d. Action, adanya
tindak lanjut dan perbaikan dari hasil evaluasi. Mmenyusun rencana
perbaikan dan menyusun laporan pelaksanaan program pendidikan. .
Penjaminan
Mutu dibutuhkan oleh pendidikan adalah untuk ; (a) Memeriksa dan
mengendalikan mutu; (b) Meningkatkan mutu; (c) Memberikan jaminan pada
stakeholders; (d) Standarisasi, (e) Persaingan nasional dan
internasional; (f) Pengakuan lulusan; (g) Memastikan seluruh kegiatan
institusi berjalan dengan baik dan terus meningkat secara
berkesinambungan; dan (h) Membuktikan kepada seluruh stakeholders bahwa institusi bertanggung jawab (accountable) untuk mutu seluruh kegiatannya
Landasan yuridis SPMP UU No: 20 TAHUN 2003 TENTANG SISDIKNAS
Pasal 1 ayat 21; Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan dan penetapan mutu pendidikan …. dst sebagai bentuk
pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Pasal 35 ayat 1; Standar
Nasional pendidikan terdiri standar isi, proses, kompetensi lulusan
…. dst., dan Pasal 50 ayat 2; Pemerintah menentukan kebijakan
nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu …. dst.
Beberapa Model SPM: Model SPM à
Didasarkan pada: UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasionaldan PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dan Pokja Penjaminan Mutu 2003 ; (a) Penetapan Standar Mutu; (b)
Pelaksanaan; (c) Evaluasi; (d) Pencapaian dan peningkatan standar; dan
(e) Benchmarking.
III. Kebijakan Nasional 8 Standar Nasional Pendidikan
Dalam
Peraturan Pemerintah 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan, BAB II pasal 2 disebutkan bahwa Lingkup Standar Nasional
Pendidikan meliputi: (a) Standar isi; (b)
Standar proses; (c) Standar kompetensi lulusan; (d) Standar pendidik
dan tenaga kependidikan; (e) Standar sarana dan prasarana; (f)
Standar pengelolaan; (g) Standar pembiayaan; dan (h) Standar
penilaian pendidikan. Penjabaran dari kedelapan standar tersebut
adalah sebagai berikut.
a.
Standar isi adalah cakupan materi dan tingkat kompetensi untuk
mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu. Secara keseluruhan standar isi memuat: (1) kerangka dasar
dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyususnan
kurikulum pada tingkat satuan pendidikan; (2) beban belajar bagi
peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah; (3) kurikulum
tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan panduan penyususnan kurikulum sebagai bagian
tidak terpisahkan dari standar isi; dan (4) kalender pendidikan untuk
penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan
dasar dan menengah.
b.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai
standar kompetensi lulusan (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standan
Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 6). Adapun PP RI No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Proses dituangkan dalam Bab IV, yaitu mencakup aspek:
(a) .Perencanaan proses pembelajaran; (b) Pelaksanaan proses pembelajaran ; (c) Penilaian hasil pembelajaran ; dan (d) Pengawasan proses pembelajaran. Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat,
minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. proses
pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan
pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif
dan efisien ; (a) Perencanaan Proses Pembelajaran ; Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pem-belajaran,
materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil
belajar. (b) Pelaksanaan Proses Pembelajaran; Pelaksanaan proses
pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per
kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku
teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah
peserta didik setiap pendidik. Pelaksanaan proses pembelajaran
dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.; (c)
Penilaian Hasil Pembelajaran ; Penilaian
hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar
yang harus dikuasai. Teknik penilaian dapat berupa tes
tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau
kelompok. Untuk mata pelajaran selain kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,
teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya
dilaksanakan satu kali dalam satu semester; (d) Pengawasan Proses
Pembelajaran; Pengawasan proses
pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan
pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
c.
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) adalah bagian dari stnadar nasional pendidikan yang
merupakan kriteria kompetensi lulusan minimal yang berlaku di seluruh
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan SKL kita
akan memiliki patok mutu (bench-mark) baik bersifat evaluasi
mikro seperti kualitas proses dan kualitas produk maupun bersifat
evaluasi makro seperti keevektifan dan efisiensi suatu program
pendidikan, sehingga ke depan pendidikan kita akan melahirkan standar
mutu yang dapat dipertanggungjawabkan pada setiap jalur, jenis, dan
jenjang pendidikan. SKL yang dijabarkan ke dalam Standar Kompetensi
(SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran digunakan sebagai
pedoman penilaian. SKL adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan. SKL mencakup Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP), Standar Kompetensi
Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP), dan Standar Kompetensi Mata
Pelajaran (SK-MP).
SKL-SP
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan,
sikap, dan keterampilan pada setiap satuan pendidikan yang terdiri
dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/PaketB) dan satuan pendidikan menengah
(SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK). Sedangkan SK-KMP adalah kualifikasi
kemampuan lulusan pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup
agam dan Akhlak Mulia, Kewarganegaraan dan Kepribadian, Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, Estetika, dan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan, baik untuk satuan pendidikan dasar maupun satuan pendidikan
menengah. SKL mempunyai tiga fungsi utama, yaitu (1) kriteria dalam
menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan (2)
rujukan untuk menyusun standar pendidikan lainnya, dan (3) arah
peningkatan kualitas pendidikan.
d.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan
prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan. Pendidikan prajabatan adalah pendidikan formal untuk
mempersiapkan calon pendidik dan tenaga kependidikan yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan yang terakreditasi, sesuai dengan perundang-undangan.
Kelayakan fisik dan mental pendidik dan tenaga kependidikan adalah
kondisi fisk dan mental pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak
mengganggu pembelajaran dan pelayanan pendidikan. Adapun, Pendidikan
dalam jabatan adalah pendidikan dan pelatihan yang diperoleh pendidik
dan tenaga kependidikan selama menjalankan tugas untuk meningkatkan
kualifikasi akademik dan/atau kompetensi akademiknya.
Di
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini jalur pendidikan
formal,pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani
dan rokhani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kompetensi yang harus dimiliki guru adalah
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional melalui pendidikan profesi.
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rokhani, serta memilki kemampuan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik
dari perguruan tinggi terakreditasi yang dibuktikan dengan ijazah dan/
atau sertifikasi keahlian yang relevan dengan jenis, jenjang, dan
satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pendidik dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi pendidik sebagai agen
pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi: (a) kompetensi pedagogik, (b)
kompetensi kepribadian, (c) kompetensi profesional, dan (d)
kompetensi sosial. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil
belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimilkinya. Kompe- tensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakh- lak mulia.
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi secara
luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik
memenuhi standar kopetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan. Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidiakan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
e.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria minimum tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel
kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber
belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran,
termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Standar sarana
dan prasarana mencakup: (1) pengadaan satuan pendidikan, (2)
kelengkapan prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan gedung,
ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh
setiap satuan pendidikan, dan (3) kelengkapan sarana yang terdiri dari
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber
belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta
perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
Standar sarana dan prasarana ini disusun untuk lingkup pendidikan
formal, jenis pendidikan umum, jenjang pendidikan dasar dan menengah
yaitu: Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
f.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan meliputi:(1)
Perencanaan program sekolah/madrasah; (2) Pelaksanaan rencana kerja
sekolah; (3) Monitoring dan evaluasi; (4) Kepemimpinan
sekolah/madrasah; dan (5) Sistem informasi manajemen. Sedangkan,
standar pengelolaan pendidikan oleh pemerintah daerah meliputi: (1)
Perencanaan program pemerintah daerah; (2) Pengelolaan program wajib
belajar; (3) Pengelolaan program peningkatan angka partisipasi jenjang
pendidikan menengah; (4) Pengelolaan program pendidikan keaksaraan;
(5) Pengelolaan program penjaminan mutu satuan pendidikan; (6)
Pengelolaan program peningkatan status guru sebagai profesi; (7)
Pengelolaan program akreditasi pendidikan; (8) Pengelolaaan program
peningkatan peningkatan relevansi pendidikan; dan (9) Pengelolaan
program pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan.
g.
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu
tahun. Biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan
pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai
standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi,
dan biaya personal.
Biaya
investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan
prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya operasional pendidikan meliputi: gaji pendidik dan tenaga
kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau
peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidiakan tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana
dan prasarana, uang lembur, transportasi, kinsumsi, pajak, asuransi,
dan lain sebagaianya. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang
harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses
pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Mengacu
pada pasal-pasal dan ayat dalam Standar Nasional Pendidikan yang
berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dapat disimpulkan bahwa
meskipun biaya pendidikan itu terdiri dari biaya investasi, biaya
operasi, dan biaya personal, namun standar pembiayaan pendidikan
difokuskan pada biaya operasi pendidikan yang merupakan bagian dari dana
pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan
pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai
standar nasuional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Untuk
lebih melengkapi, berikut adalah PP Nomor 19 Bab IX tentang Standar
Pembiayaan Pendidikan
g. Penilaian
adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik (PP Nomor 19 2005). Evaluasi
pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan
dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil
belajar peserta didik.Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan
prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
Penilaian
Pendidikan dibagi menjadi lima bagian, yaitu: (1) penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan
tinggi; (2) penilaian hasil belajar oleh pendidik; (3) penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan; (4) penilaian hasil belajar oleh
pemerintah; dan (5) kelulusan. Penilaian pendidikan pada pendidikan
dasar dan menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik,
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil
belajar oleh pemerintah. Sedangkan, penilaian hasil belajar pada
jenjang pendidikan tinggi terdiri dari penilaian hasil belajar oleh
pendidik dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian hasil belajar dilakukan untuk memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semster,
ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil
belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar
kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar
oleh pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan
secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian
nasional.Ujian nasional dilaku- kan secara obyektif, berkeadilan, dan
akuntabel. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu
pertimbangan untuk: (1) Pemetaan mutu pro- gram dan/atau satuan
pendidikan; (2) Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (3)
penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan
pendidikan; (4) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan
pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar
dan menengah setelah: (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
(2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh
mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata
pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga,
dan kesehatan; (3) lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (4) lulus ujian
nasional. Berikut adalah PP Nomor 19 Bab X tentang Penilaian Pendidikan.
IV. Konsep Evaluasi Diri Madrasah
Evaluasi
Diri Sekolah (EDS) sesungguhnya tidak semata-mata dilaksanakan oleh
sekolah bersama Komite Sekolahnya saja dalam Tim Pengembang Sekolah
(TPS), namun juga didukung oleh kehadiran Pengawas Sekolah yang lebih
berfungsi sebagai verifikator dan validator terhadap hasil penilaian
yang dilakukan oleh sekolah bersama komitenya. Pengawas juga
merupakan salah satu anggota TPS. Dengan keikutsertaan Pengawas
Sekolah, diharapkan hasil pengumpulan data EDS dapat benar-benar
secara valid memotret/memetakan kondisi capaian sekolah terhadap SNP
atau SPM seobjektif mungkin. Keterlibatan Pengawas tidak dimaksudkan
sebagai inspektur yang hanya mencari kesalahan sekolah saja, namun
lebih difungsikan sebagai pembina yang juga ikut bertanggung jawab
untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di sekolah tersebut melalui
pengisian instrumen EDS.
1. Pengertian Evaluasi Diri Mardasah
Evaluasi
Diri Mardasah (EDS) adalah proses evaluasi diri sekolah yamg
bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat
kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai
dasar penyusunan RPS/RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan
investasi pendidikan tingkat kab/kota.
2. Tujuan Evaluasi Diri Madrasah
Tujuan evaluasi diri madrasah adalah:
a. Sekolah menilai kinerjanya berdasarkan SPM dan SNP.
b. Sekolah mengetahui tingkat pencapaian dalam SPM dan SNP sebagai dasar perbaikan.
c. Sekolah dapat menyusun RPS/RKS sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
3. Lingkup EDS
Lingkup Evaluasi Diri Madrasah (EDS) menjawab 3 pertanyaan utama::
a. Seberapa baik kinerja sekolah kita ?
b. Bagaimana kita mengetahuinya?
c. Bagaimana kita memperbaikinya?
4. Bukti Fisik dalam EDS
a. Informasi kualitatif (yang pokok):Wawancara dengan pendidik, orang tua, peserta didik, kuesioner, observasi dll.
b. Data kuantitatif: Jumlah siswa, hasil ujian, absendi, prestasi akademik/non akademik, dsb.
c.
Dokumen yang tersedia: KTSP, Silabus, RPP, Kumpulan soal, Buku
laporan ke orang tua, notulen rapat guru/komisi sekolah dsb.
5. Siapa yang Melaksanakan EDS
Evaluasi Diri Madrasah (EDS) dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas:
a. Kepala Sekolah.
b. Wakil unsur guru.
c. Wakil Komite Sekolah.
d. Wakil orang tua siswa.
e. Pengawas – sebagai fasilitator/pembimbing
6. Apa yang perlu dalam EDS
a. Memakai Instrumen EDS dalam menilai Kinerja: Menilai SPM dan SNP dalam 4 tingkat ketercapaian.
b. Memasukkan hasilnya dalam Format Laporan: Dasar penyusunan RPS dan pengisian format MSPD.
c. Perlu kejujuran dalam menilai diri sendiri – tak perlu mengada ada sebab semuanya adalah dasar untuk mengembangkan sekolah.
V. Monitoring Sekolah dan Pemerintah Daerah (MSPD)
1. Apa Monitoring Sekolah dan Pemerintah Daerah (MSPD)?
Monitoring yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (terutama Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama) terhadap
kinerja sekolah secara menyeluruh dalam mencapai SPM dan SNP dan
hasilnya menjadi dasar perencanaan dan tindakan selanjutnya dalam
upaya penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
2. Apa Tujuan MSPD
Agar
instansi tingkat kab/kota dapat memperoleh data secara menyeluruh
tentang kinerja sekolah, kepala sekolah dan guru dalam pencapaian SPM
dan SNP yang akan menjadi dasar untuk perencanaan dan tindakan
perbaikan kinerja selanjutnya secara umum.
3. Penggunaan Hasil MSPD
a. Perencanaan
b. Pembiyaan dan aloksi sumberdaya dan dana
c. Pengembangan kebijakan
d. Pengembangan profesional yang berkelanjutan
e. Peningkatan sekolah
4. Monitoring Sekolah dan Pemerintah Daerah (MSPD)
a. Pengawas menyusun MSPD berdasarkan hasil EDS setiap sekolah
b. Pengawas menyusun MSPD agregasi dari seluruh sekolah yang dibina
c. Lokakarya menyusun agregasi MSPD dari seluruh laporan agregasi pengawas (bahan perencanaan dinas kabupaten/kota)
VI. Persiapan Sekolah untuk Akreditasi
Proses akreditasi memerlukan persiapan secara cermat oleh pihak sekolah. Dalam buku Panduan Persiapan Akreditasi SMP (Direktorat
Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Ditjen Manajemen Pendidikan
Dasar dan Menengah, Depdiknas, 2007: 7 -17), disebutkan
langkah-langkah yang perlu dilakukan sekolah dalam persiapan
akreditasi, yaitu: (a) pemantapan rencana pengembangan sekolah dan
komponen akreditasi, (b) pembentukan/ pemantapan tim penjamin mutu
sekolah, (c) pemantapan sistem informasi manajemen, (d) pra-evaluasi
diri untuk mengetahui kesiapan sekolah, (e) pengembangan dan
pemantapan komponen sekolah, dan (f) evaluasi diri dan penyiapan
aplikasi akreditasi.
1. Pemantapan RPS dan Komponen Akreditasi
a. Rencana Pengembangan Sekolah
Sesuai
dengan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sekolah setiap tahun
melakukan perencanaan sekolah yang kemudian diformula-sikan dalam
bentuk rencana pengembangan sekolah (RPS). Perencanaan sekolah adalah
suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan sekolah yang tepat,
melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang
tersedia. RPS adalah dokumen tentang gambaran kegiatan sekolah di masa
depan dalam rangka untuk mencapai perubahan/tujuan sekolah yang
telah ditetapkan.
Isi
RPS secara garis besar memuat antara lain: Visi, misi dan tujuan
sekolah, Program-program strategis (untuk mencapai tujuan, misi dan
visi), Strategi pelaksanaan, Output yang diharapkan, Rencana biaya,
dan Rencana evaluasi.
b. Komponen Akreditasi
1) Kurikulum dan Pembelajaran; (a) Pelaksanaan Kurikulum; (b) Proses Pembelajaran.
2)
Administrasi dan Manajemen Sekolah; (a) Perencanaan Sekolah; (b)
Manajemen Sekolah; (c) Kepemimpinan; (d) Pengawasan; (e) Administrasi
Sekolah
3) Organisasi dan Kelembagaan
4) Sarana dan Prasarana
5) Tenaga Kependidikan dan Tenaga Penunjang.
6) Pembiayaan/Pendanaan.
7) Peserta Didik; (a) Penerimaan dan Pengembangan Peserta Didik; (b) Keluaran

9) Lingkungan dan Budaya Sekolah
2. Pembentukan Tim Penjamin Mutu
Tim
penjamin mutu beranggotakan unsur guru, wakil kepala sekolah, dan
anggota komite sekolah. Jika dimungkinkan ditambah unsur ahli dari
luar sekolah, misalnya dari perguruan tinggi. Tim ini bertugas antara
lain: membantu sekolah dalam merancang RPS, memantau dan mengarahkan
serta memberi masukan dalam melaksanakan program-program sekolah.
Dalam kaitannya dengan akreditasi tim ini harus mencermati sembilan
komponen sekolah yang menjadi fokus akreditasi.
3. Pengembangan Sistem Informasi Manajemen
Sistim
Informasi Manajemen (SIM) sekolah adalah suatu sistem informasi
berbasis komputer yang dirancang khusus untuk mengelola informasi
sekolah, yang dapat diakses secara cepat dan akurat. Melalui SIM ini
pemantauan dan pengendalian segala aktivitas dapat dilakukan lebih
mudah. Selain itu juga membantu menyediakan data yang akurat sebagai
dasar pengambilan kebijakan.
4. Pra-Evaluasi Diri
Evaluasi
diri merupakan suatu upaya sistematis untuk menghimpun, mengolah dan
menyusun informasi sebagai aspek kegiatan akademis-profesional untuk
dapat menyimpulkan kinerja suatu pendidikan atau sekolah. Evaluasi
diri sekali gus menjadi umpan balik guna meningkatkan kinerja sekolah.
Dalam evaluasi diri dilakukan analisis tentang kekuatan, kelemahan,
peluang dan ancamat (SWOT analysis). Evaluasi diri merupakan langkah
awal proses akreditasi.
Pra-evaluasi
diri ditujukan untuk menilai berbagai kelemahan dan hambatan yang
dihadapi sekolah dalam mencapai tingkat perkembangannya untuk dipakai
sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi pengembangan
selanjutnya. Melalui kegiatan ini sekolah akan mengetahui secara pasti
kondisi mereka dalam semua aspek secara komprehensif. Hasilnya
disusun dalam profil lembaga atau sekolah, yang di dalamnya telah
disesuaikan dengan indikator-indikator yang akan dinilai dalam
akreditasi.
5. Pengembangan dan Pemantapan Sekolah
Setiap sekolah hendaknya memiliki target atau benchmark
tentang keadaan setiap komponen dan indikator yang akan di
akreditasi. Apabila masih terdapat indikator yang kondisinya di bawah
target maka perlu dikaji lebih lanjut tentang faktor-faktor
penyebabnya. Hal ini perlu ditindaklanjuti dengan menyusun program
sekolah untuk memperbaiki komponen atau indikator tersebut. Setelah
perbaikan dilakukan, maka sekolah dapat membuat evaluasi diri sebagai
acuan pergajuan aplikasi akreditasi..
6. Evaluasi Diri dan Penyiapan Aplikasi Akreditasi
Berdasarkan
masukan yang teliti dari Tim Penjamin Mutu, maka sekolah berusaha
membenahi semua komponen dan indikator yang masih kurang melalui
evaluasi diri. Faormat evaluasi diri menggunakan pedoman yang
dikeluarkan oleh badan Akreditasi Sekolah. Semua dokumen,tidak hanya
format penilaian namun juga seluruh data pendukung disiapkan baik
dalam bentuk cetak mupun soft copy, sekolah dapat mengajukan aplikasi akreditasi ke Badan Akreditasi Sekolah sesuai mekanisme yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar