URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA KPPS UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KPPS dibentuk oleh PPS.
Oleh : Muhasir (Anggota KPPS pada Pilgub NTB 2013 di TPS V Dusun Sipon Desa Bara Kec.Woja Dompu-NTB)


KPPS merupakan pelaksana pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tempat pemungutan suara
dan berkedudukan ditempat pemungutan suara.
Tugas dan wewenang KPPS adalah:
menyiapkan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
menerima mandat saksi tim kampanye pasangan calon pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di TPS;
menyampaikan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS.
membantu tugas-tugas PPS.
KPPS dibentuk dengan keputusan PPS.
Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang, terdiri dari:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
6 (enam) orang anggota.
Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS.
Untuk melaksanakan tugas KPPS di setiap TPS, diperbantukan petugas keamanan dari satuan pertahanan
sipil/perlindungan masyarakat sebanyak 2 (dua) orang.
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah sebagai berikut :
warga negara Republik Indonesia;
berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
terdaftar sebagai pemilih; dan
tidak menjadi pengurus partai politik.
Masa tugas KPPS dimulai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum hari pemungutan suara dan berakhir
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
Tugas ketua KPPS adalah:
memimpin kegiatan KPPS;
mengundang anggota untuk mengadakan rapat pleno KPPS;
melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh PPS.
Tugas anggota KPPS adalah:
membantu ketua KPPS dalam melaksanakan tugas;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh Ketua KPPS; dan
memberikan pendapat dan saran kepada Ketua KPPS sebagai bahan pertimbangan.
Tugas Keamanan di TPS adalah :
membantu pelaksanaan tugas KPPS;
melaksanakan tugas yang ditentukan oleh KPPS;
Hubungan kerja antara KPPS dengan PPS :
melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas KPPS sesuai dengan bidang tugasnya;
mengadakan koordinasi.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6,
dilakukan dalam rapat pleno PPK dan PPS, serta rapat KPPS.
Ketentuan mengenai tugas dan kewenangan PPK, PPS, dan KPPS secara rinci diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota tentang Pendaftaran Pemilih, Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS,
serta Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dari PPS sampai dengan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.

Featured Post

“GURU ADALAH PETANI”

  “GURU ADALAH PETANI”  (Sebuah Refleksi dan Filosofi Ki Hajar Dewantara) Dmp,19-08-2022. Salam Sehat dan tetap semangat Bapak/Ibu Calon P...

oke