VIDIO PEMBELAJARAN MATEMATIKA DASAR

VIDIO PEMBELAJARAN MATEMATIKA DASAR

NASIHAT PERNIKAHAN

Add caption
NASIHAT PERNIKAHAN

Istri yang kamu Nikahi
Tidaklah Semulia Khadijah
Tidaklah Setaqwa Aisyah
Pun tidak Setabah Fatimah

Istrimu hanyalah wanita akhir zaman
Yang punya cita-cita menjadi
Wanita Shalehah

Suami yang kamu Nikahi
Tidaklah Semulia Muhammad
Tidaklah Setaqwa Ibrahim
Pun tidak Setabah Ayub

Suamimu hanyalah pria akhir zaman
Yang punya cita-cita menjadi
Pemimpin untuk membimbingmu
Menempuh jalan yang di ridhoi Allah

Pernikahan mengajarkan kita kewajiban bersama
Istri menjadi tanah
Kamu langit terangnya
Istri bagaikan anak kecil
Kamu tempat bermainnya
Seandainya Istri tulang yang bengkok
Berhati-hati lah Meluruskannya

Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?



Seiring dengan program Reformasi Birokrasi, NUPTK sejak tahun 2011 dikelola oleh Sekretariat Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam perkembangannya, NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh PTK se-Indonesia untuk dapat mengikuti program-program Kementrian lainnya, antara lain:
  • Sertifikasi PTK
  • Uji Kompetensi PTK
  • Diklat PTK, dan
  • Aneka Tunjangan PTK
Mengapa harus VerVal Ulang NUPTK 2013?
  1. NUPTK yang dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi, Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
  2. BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
  3. Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
  4. Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
  • Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  • Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  • Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
    • Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
    • Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Featured Post

“GURU ADALAH PETANI”

  “GURU ADALAH PETANI”  (Sebuah Refleksi dan Filosofi Ki Hajar Dewantara) Dmp,19-08-2022. Salam Sehat dan tetap semangat Bapak/Ibu Calon P...

oke